PROPOSAL PENELITIAN “Intensitas Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat Daerah Kayuagung Terhadap Pemilu Lima Tahunan “
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara demokrasi, negara yang mengutamakan suara rakyat dalam
mengambil keputusan, salah satu bentuk demokrasi Indonesia dapat dilihat dari
sistem pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan
umum (pemilu) pertama kali di Indonesia dilakukan pada tahun 1955 dengan jumlah
sekitar 172 partai, dizaman penjajahan, Boedi Oetomo merupakan partai
politik pertama di Indonesia yang kemudian disusul lahirnya partai-partai yang
lain seperti Indische Partij, Masyumi, PNI dan lain sebagainya.
Orientasi
partai politik pada zaman penjajahan dengan zaman reformasi sekarang ini sangat
berbeda, pada zaman penjajahan, parpol berorientasi pada nasionalisme bukan
pada kekuasaan seperti sekarang ini. parpol dibentuk bukan untuk
mensejahterakan rakyatnya,akan tetapi untuk memperkaya pribadi dan memperoleh
kekuasaan.
Realitas yang
terjadi sekarang ini, para calon wakil rakyat hanya merakyat pada saat masa
kampanye saja, mendekati rakyat untuk mengambil hati rakyat dan ketika datang
waktunya pemilihan umum, mulailah tradisi yang sering disebut “serangan
fajar” dipagi hari. Akan tetapi, dari permasalahan ini, kita tidak bisa selalu
menyalahkan para calon wakil rakyat yang menggunakan trik serangan fajar,
seharunya kita sebagai masyarakat harus berfikir lebih pintar bagaimana
menyikapi dan berfikir lebih logis terhadap fenomena ini, seperti “ dari mana
uang itu di dapat ? dan jika calon wakil rakyat itu menang, apakah ia akan
menuntut timbal balik terhadap uang yang mereka berikan?
Menurut saya,
tema diatas cukup menarik untuk diteliti, karena dengan adanya fenomena
“serangan fajar”, kita dapat melihat sejauh mana pengetahuan masyarakat
terhadap politik Indonesia dan sejauh mana kepedulian masyarakat terhadap masa
depan bangsa ini, jika ia memilih calon pemimpin yang berpotensi akan melakukan
korupsi, dan dalam kegiatan penelitian ini, ruang sampel yang saya ambil adalah
kecamatan Kayuagung, kabupaten OKI, provinsi Sumsel, yang merupakan tempat
tinggal saya, untuk diteliti seberapa besar kesadaran dan kepedulian masyarakat
Kayuagung terhadap pemilu lima tahunan di Indonesia.
B. Perumusan
Masalah
Dari uraian
diatas, saya dapat merumuskan beberapa persoalan atau masalah dalam bentuk
pertanyaan sebagai berikut:
1. Mengapa
masyarakat di daerah Kayuagung mengikuti alur dari tradisi “serangan fajar” tersebut?
2. Bagaimana
pengetahuan masyarakat Kayuagung terhadap politik Indonesia?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepedulian dan
pengetahuan masyarakat Kayuagung terhadap fenomena sistem pemilu yang
terjadi sekarang ini di Indonesia.
D.
Signifikansi Penelitian
Berdasarkan
rumusan tinjauan diatas, maka Manfaat dari dilakukannya penelitian ini adalah :
- Manfaat akademis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya pengembangan keilmuan dalam berpolitik kususnya dalam melakukan pemilu serta memperkaya pengetahuan karya ilmiah tentang sistem politik yang seharusnya dikuasai oleh masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.
- Manfaat praktis, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Balaraja mengenai sistem pemilu di Indonesia sekarang ini serta tips dan trik dari setiap kandidat yang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, sehingga pada saat dating waktunya pemilihan umum, masyarakat dapat berfikir secara logis atau rasional dalam menggunakan hak pilihnya untuk masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik.
E.
Kajian Pustaka
Sejauh
pengamatan dan penelitian penyusun , belum ada yang melakukan penelitian dengan
judul yang sama, dan isi pembahasan yang hampir menyerupai, untuk menghidari
terjadinya plagiat maka penyusun menyertakan beberapa literature serta
kesimpulan dan relevansinya terhadap penelitian yang akan diteliti sebagai
bahan pertimbangan, diataranya:
- Penelitian skripsi yang diangkat oleh Abdul Rahman Razik yang berjudul strategi komunikasi politik KPUD dalam menyukseskan pemilu program studi PKN Universitas Islam OKI Kayuagung tahun 2013/2014 dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dari skripsi ini adalah langkah-langkah strategi komunikasi politik KPUD kabupaten OKI dalam menyukseskan pemilihan umum kepala daerah yaitu langkah-langkah strategi komunikasi politik yang bersifat eksternal dan internal. Sedangkan dalam penelitian ini yang ingin penulis teliti adalah menjelaskan trik-trik dari para kandidat wakli rakyat dalam mengambil simpati masyarakat Kayuagung, seperti trik serangan fajar yang sudah menjadi budaya dewasa ini.
- Penelitian skripsi yang diangkat oleh Abdul Rahman Razik yang berjudul partisipasi masyarakat pada perumusan kebijakan publik dalam mewujudkan good governance program studi PKN Universitas Islam OKI Kayuagung tahun 2013/2014, kesimpulan dari skiripsi ini adalah membangun sebuah Negara dengan sistem desentralisasi melalu otonomi daerah dengan menitikberatkan pemerintah pada kabupaten/kota dengan visi mencapai good governance adalah identik dengan sebuah demokrasi, disana partisipasi masyarakat menjadi sangat mutlak. Sedangkan dalam penelitian ini dibahas tentang intensitas kesadaran dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon wakil rakyat yang pantas mewakili daerahnya.
Dari beberapa paparan skripsi
diatas sangat jelas bahwa penelitian ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
F.
Landasan Teori
1.1 Teori Demokrasi
Pemilu
merupakan salah satu bentuk demokrasi Negara Indonesia,pemilu adalah
mediademokrasi masyarakat untuk menyalurkan partisipasinya kepada negara.Hampir
semua negara demokrasi melakukan sistem pemilu untuk menunjukan
kedemokrasiannya, dalam negara yang demokratis, aktivitasmemilih orang atau
sekelompok orang untuk dijadikan seorang pemimpin dilakukan dengan sistem
pemilu yang dilandasi dengan prinsip pemilu secara langsung, bebas, rahasia,
jujur dan adilsesuai dengan isi UU No 10 tahun 2008 bab II pasal 2, agar semua
warga negara dapat ikut berpartisipasi dan menyuarakan haknya.Akan tetapi,
walaupun sudah ditetapkannya undang-undang tersebut, bukan berarti pemilihan
umum di Indonesia terhidar dari perselisihan-perselisihan yang lainnya. Di
Indonesia, peraturan mengenai pemilu terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen
perubahan bab III, bab VIII mengenai pemilu pasal 22E.[1]
Melihat isi
undang-undang diatas bisa kita ketahui bahwa pemilu merupakan jalan utama dalam
menentukan masa depan sebuah Negara demokratis, karena segala pemerintahan
dimulai dengan memilih calon pemerintahnya terlebih dahulu, maka dalam memilih
seorang pemimpin, dalam Negara demokratis yang menganut sistem pemilu,
masyarakat harus memilihnya secara demokratis agar semua lapisan masyarakat
dapat menyuarakan pendapatnya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat pakar tentang
demokrasi, diantaranya menurut Plato dalam teorinya menyatakan bahwa:
Dalam
bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum
(kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi
kebebasan dan kemerdekaan.Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali,
rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur
sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki..[2]
Dan juga
menurut Joseph A. Schmeter berpendapat dalam teorinya bahwa demokrasi
merupakan suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di
mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.[3]
Itu berarti
bahwa semua keputusan, rakyat yang menentukan, para wakil rakyat hanya sebagai
tempat mencurahkan aspirasi rakyat dan kemudian memperjuangkannya di hadapan
wakil-wakil rakyat yang lainnya,kemudian merundingkan dengan wakil rakyat yang
lainnya dan mengambil persetujuan untuk disepakati dan ditaati bersama.
1.2 Teori Kesadaran Politik
Dalam hal ini
kita dapat mengetahui bahwa peran masyarakat sangat penting untuk menentukan
masa depan Bangsa Indonesia. Rakyat harus memiliki kesadaran berpolitik untuk
membantu jalannya kebijakan-kebijakan negara, rakyat harus sadar bahwa fenomena
”serangan fajar”bukanlah sebuah rejeki dan bukan berarti bahwa calon pemimpin
itu akan selalu mengayomi mereka seperti pada saat kampanye, rakyat harus
diajarkan ilmu politik secara lebih logis, agar dalam pelaksanannya masyarakat
tidak bersifat apatis, minimal bersifat spektator bahkan lebih bagus jika
masyarakat bersifat gladiator terhadap keadaan politik. Masyarakat harus
memiliki rasa kepemilikan terhadap negara.pentingnya kesadaran berpolitik
masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin negara untuk masa depan
negara Indonesia, menurut Drs. M. Taophan:
Kesadaran politik adalah
suatu proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga negara akan
urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kesadaran politik atau keinsyafan bernegara menjadi penting dalam
kehidupan kenegaraan, mengingat tugas-tugas negara bersifat menyeluruh dan
kompleks. Karena itu tanpa dukungan positif dari seluruh warga masyarakat akan
banyak tugas negara yang terbengkalai.[4]
Dari teori
diatas dapat kita simpulkan bahwa sangat penting sekali memberikan pembelajaran
politik terhadap masyarakat agar tumbuhnya kesadaran berpolitik, menciptakan
masyarakat madani, masyarakat yang tidak bersifat apatis dalam berpolitik serta
untuk masa depan Negara Indonesia itu sendiri.
1.3 Teori Partisipasi Politik
Melihat dari
teori-teori yang sudah dipaparkan diatas, teori-teori tersebut sangat jelas
bahwa peran rakyat sangat dibutuhkan untuk ikut berpartisipasi dalam jalannya
politik di Indonesia seperti menurut beberapa ahli Michael Rush dan Philip
Althoff mendefinisikan partisipasi politik lebih mudah dipahami menggunakan
logika. Mereka menjelaskan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan individu
sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Aktivitas politik
itu bisa bergerak dari ketidakterlibatan sampai dengan aktivitas jabatannya[5]
selain teori
diatas, ada juga teori pertisipasi politik yang menyebutkan alasan pentingnya
melakukan partisipasi politik, teori yang dicetuskan oleh Conyers yang
mengatakan bahwa:
Pentingnya
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yaitu: pertama, Partisipasi
masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi,
kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program
pembangunan dan proyek akan gagal, kedua, Masyarakat mempercayai program
pembagunan jika dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena
masyarakat lebih mengetahui seluk beluk proyek dan merasa memiliki proyek
tersebut, ketiga, Partisipasi merupakan hak demokrasi masyarakat dalam
keterlibatannya di pembangunan.[6]
point pertama
dan kedua dari teori yang dipaparkan oleh Conyers dapat kita pahami bahwa
selain untuk menyuarakan pendapat dan hak kita, partisipasi politik juga dapat
mengontrol jalannya program pembangunan.
Akan tetapi
dari teori di atas ada teori yang mengatakan bahwa partisipasi masayarakat
dalam berpolitik harus dibatasi seperti menurut pandangan Samuel P.
Huntington dan Joan Nelson yang membatasi pengertian partisipasi
politik pada:
Pertama,
Partisipasi politik hanyalah mencakup kegiatan-kegiatan dan bukan
sikap-sikap.kedua, Partisipasi politik adalah warga negara biasa, bukan
pejabat-pejabat pemerintah. ketiga, Kegiatan partisipasi politik hanyalah
kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
pemerintah.keempat, Partisipasi politik juga mencakup semua kegiatan yang
mempengaruhi pemerintah, terlepas tindakan itu efektif atau tidak,berhasil atau
gagal. kelima, Partisipasi politik berupa kegiatan yang mempengaruhi pemerintah
yang dilakukan langsung atau tidak langsung.[7]
Terlepas dari
teori-teori yang dikemukakan para ahli, pada realitasnya banyak masyarakat
memiliki alasan yang bervariasi atas tidak keterlibatannya mereka dalam
aktivitas politik atau tidak ikutnya mereka dalam partisipasi politik,
diantaranya adalah,pertama, masyarakat secara sadar mempercayai bahwa tidak ada
calon pemimpin yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan harapan bersama
masyarakat dan pada akhirnya lebih memilih bersikap apatis, selain itu mereka
berfikir bahwa menggunakan hak pilihnya ataupun tidak, mereka tidak akan
merasakan perubahan yang lebih khusus atau signifikan dalam kehidupannya,yang
kedua, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu dikarenakan kesalahan
teknis dari penyusunan daftar pemilihan tetap yang terbengkalai dan
mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti
pemilihan umum.
7.
Metodologi Penelitian
- Metode pengumpulan data
Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dan
wawancara, metode survei adalah metode pengumpulan data dengan menggunakan
instrument untuk meminta tanggapan dari responden tentang sampel
sedangkan metode wawancara adalah bentuk komunikasi langsung antara peneliti
dan responden, komunikasi berlangsung dalam bentuk Tanya-jawab dalam hubungan
tatap muka, sehingga gerak dan mimik muka responden dapat menjadi pelengkap
ekspresi responden.
- Metode Analisis Data
Dalam
mengkaji data pada penelitian ini meggunakan pendekatan kualitatif yang
bersifat deskriptif, yaitu suatu pendekatan dalam melakukan penelitian mengenai
fenomena pemilu ini yang berorientasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah
maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat kealamiahan serta tidak
bisa dilakukan di laboratorium melainkan harus terjun di lapangan, meneliti
secara langsung mengenai kebudayaan pemilu yang berlaku di masyarakat Balaraja,
dengan tujuan menggambarkan suatu gejala sosial.
Dengan kata
lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena pemilu yang tengah
berlangsung di daerah Balaraja pada saat studi. dimana yang dikumpulkan berupa
pendapat, tanggapan, informasi, konsep-konsep dan keterangan yang berbentuk
uraian dalam mengungkapkan masalah. dan untuk menganalisis fenomena ini,
penenyusun menggunakan metode historis dan metode studi kasus
- metode historis adalah metode yang mengkaji masyarakat pada masa silam dan masyarakat sekarang ini (perbandingan), pada metode ini akan dianalisis mengenai orientasi para calon wakil rakyat dan masyarakat sekarang ini yang berorientasi atas kekuasaan dan kepentingan pribadi sehingga mengabaikan rasa nasionalisme, berbeda sekali dengan orientasi para wakil rakyat dan masyarakat pada masa orde lama.
- metode studi kasus adalah metode yang mengkaji sedalam dalamnya fenomena atau gejala-gejala nyata yang terjadi dalam masyarakat, objeknya adalah kelompok-kelompok masyarakat, kelompok lembaga maupun individu.
- Populasi Dan Sampel
Populasi didefinisikan sebagai
kelompok subjek yang hendak dikenai generalisasi hasil penelitian, populasi
pada penelitian ini adalah masyarakat wilayah kecamatan Balaraja dan sampelnya adalah
ketua RT dari setiap desa di kecamatan Balaraja.
[1](1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
[2] http://demokrasiindonesia.wordpress.com,
demokrasi di indonesia dan sejarahnya , 2012/07/20
[3] H. Mstafa Kamal Pasha, Civics
education, (Citra Karsa Mandiri, 2002) hlm 82
[4] http://elladewilatifah.blogspot.com,
budaya politik indonesia, 2011/06/01
[5] Johannes Rudolf Gerzon Djofari, pemberontakan
organisasi papua merdeka, (Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993)
hlm 14
0 komentar:
Posting Komentar