Selasa, 28 Oktober 2014

PROPOSAL PENELITIAN “Intensitas Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat Daerah Kayuagung Terhadap Pemilu Lima Tahunan “



PROPOSAL PENELITIAN “Intensitas Kesadaran dan Kepedulian Masyarakat Daerah Kayuagung Terhadap Pemilu Lima Tahunan “

BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara demokrasi, negara yang mengutamakan suara rakyat dalam mengambil keputusan, salah satu bentuk demokrasi Indonesia dapat dilihat dari sistem pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum (pemilu) pertama kali di Indonesia dilakukan pada tahun 1955 dengan jumlah sekitar 172  partai, dizaman penjajahan, Boedi Oetomo merupakan partai politik pertama di Indonesia yang kemudian disusul lahirnya partai-partai yang lain seperti Indische Partij, Masyumi, PNI dan lain sebagainya.
Orientasi partai politik pada zaman penjajahan dengan zaman reformasi sekarang ini sangat berbeda, pada zaman penjajahan, parpol berorientasi pada nasionalisme bukan pada kekuasaan seperti sekarang ini. parpol dibentuk bukan untuk mensejahterakan rakyatnya,akan tetapi untuk memperkaya pribadi dan memperoleh kekuasaan.
Realitas yang terjadi sekarang ini, para calon wakil rakyat hanya merakyat pada saat masa kampanye saja, mendekati rakyat untuk mengambil hati rakyat dan ketika datang  waktunya pemilihan umum, mulailah tradisi yang sering disebut “serangan fajar” dipagi hari. Akan tetapi, dari permasalahan ini, kita tidak bisa selalu menyalahkan para calon wakil rakyat yang menggunakan trik serangan fajar, seharunya kita sebagai masyarakat harus berfikir lebih pintar bagaimana menyikapi dan berfikir lebih logis terhadap fenomena ini, seperti “ dari mana uang itu di dapat ? dan jika calon wakil rakyat itu menang, apakah ia akan menuntut timbal balik terhadap uang yang mereka berikan?
Menurut saya, tema diatas cukup menarik untuk diteliti, karena dengan adanya fenomena “serangan fajar”, kita dapat melihat sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap politik Indonesia dan sejauh mana kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa ini, jika ia memilih calon pemimpin yang berpotensi akan melakukan korupsi, dan dalam kegiatan penelitian ini, ruang sampel yang saya ambil adalah kecamatan Kayuagung, kabupaten OKI, provinsi Sumsel, yang merupakan tempat tinggal saya, untuk diteliti seberapa besar kesadaran dan kepedulian masyarakat Kayuagung terhadap pemilu lima tahunan di Indonesia.
B.     Perumusan Masalah
Dari uraian diatas, saya dapat merumuskan beberapa persoalan atau masalah dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut:
1.      Mengapa masyarakat di daerah Kayuagung mengikuti alur dari tradisi “serangan fajar” tersebut?
2.      Bagaimana pengetahuan masyarakat Kayuagung terhadap politik Indonesia?
C.    Tujuan Penelitian
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepedulian dan pengetahuan  masyarakat Kayuagung terhadap fenomena sistem pemilu yang terjadi sekarang ini di Indonesia.
D.    Signifikansi Penelitian
Berdasarkan rumusan tinjauan diatas, maka Manfaat dari dilakukannya penelitian ini adalah :
  1. Manfaat akademis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya pengembangan keilmuan dalam berpolitik  kususnya dalam melakukan pemilu serta memperkaya pengetahuan karya ilmiah tentang sistem politik yang seharusnya dikuasai oleh masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.
  2. Manfaat praktis, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Balaraja mengenai sistem pemilu di Indonesia sekarang ini serta tips dan trik dari setiap kandidat yang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, sehingga pada saat dating waktunya pemilihan umum, masyarakat dapat berfikir secara logis atau rasional dalam menggunakan hak pilihnya untuk masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik.
E.     Kajian Pustaka
Sejauh pengamatan dan penelitian penyusun , belum ada yang melakukan penelitian dengan judul yang sama, dan isi pembahasan yang hampir menyerupai, untuk menghidari terjadinya plagiat maka penyusun menyertakan beberapa literature serta kesimpulan dan relevansinya terhadap penelitian yang akan diteliti sebagai bahan pertimbangan, diataranya:
  1. Penelitian skripsi yang diangkat oleh Abdul Rahman Razik yang berjudul  strategi komunikasi politik KPUD dalam menyukseskan pemilu program studi PKN  Universitas Islam OKI Kayuagung tahun 2013/2014 dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dari skripsi ini adalah langkah-langkah strategi komunikasi politik KPUD kabupaten OKI dalam menyukseskan pemilihan umum kepala daerah yaitu langkah-langkah strategi komunikasi politik yang bersifat eksternal dan internal. Sedangkan dalam penelitian ini yang ingin penulis teliti adalah menjelaskan trik-trik dari para kandidat wakli rakyat dalam mengambil simpati masyarakat Kayuagung, seperti trik serangan fajar yang sudah menjadi budaya dewasa ini.
  2. Penelitian skripsi yang diangkat oleh Abdul Rahman Razik yang berjudul  partisipasi masyarakat pada perumusan kebijakan publik dalam mewujudkan good governance program studi PKN  Universitas Islam OKI Kayuagung tahun 2013/2014, kesimpulan dari skiripsi ini adalah membangun sebuah Negara dengan sistem desentralisasi melalu otonomi daerah dengan menitikberatkan pemerintah pada kabupaten/kota dengan visi mencapai good governance adalah identik dengan sebuah demokrasi, disana partisipasi masyarakat menjadi sangat mutlak. Sedangkan dalam penelitian ini dibahas tentang intensitas kesadaran dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon wakil rakyat yang pantas mewakili daerahnya.
Dari beberapa paparan skripsi diatas sangat jelas bahwa penelitian ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
F.     Landasan Teori
1.1 Teori Demokrasi
Pemilu merupakan salah satu bentuk demokrasi Negara Indonesia,pemilu adalah mediademokrasi masyarakat untuk menyalurkan partisipasinya kepada negara.Hampir semua negara demokrasi melakukan sistem pemilu untuk menunjukan kedemokrasiannya, dalam negara yang demokratis, aktivitasmemilih orang atau sekelompok orang untuk dijadikan seorang pemimpin dilakukan dengan sistem pemilu yang dilandasi dengan prinsip pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adilsesuai dengan isi UU No 10 tahun 2008 bab II pasal 2, agar semua warga negara dapat ikut berpartisipasi dan menyuarakan haknya.Akan tetapi, walaupun sudah ditetapkannya undang-undang tersebut, bukan berarti pemilihan umum di Indonesia terhidar dari perselisihan-perselisihan yang lainnya. Di Indonesia, peraturan mengenai pemilu terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen perubahan bab III, bab VIII mengenai pemilu pasal 22E.[1]
Melihat isi undang-undang diatas bisa kita ketahui bahwa pemilu merupakan jalan utama dalam menentukan masa depan sebuah Negara demokratis, karena segala pemerintahan dimulai dengan memilih calon pemerintahnya terlebih dahulu, maka dalam memilih seorang pemimpin, dalam Negara demokratis yang menganut sistem pemilu, masyarakat harus memilihnya secara demokratis agar semua lapisan masyarakat dapat menyuarakan pendapatnya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat pakar tentang demokrasi, diantaranya menurut Plato dalam teorinya menyatakan bahwa:
Dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan.Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki..[2]
Dan juga menurut Joseph A. Schmeter berpendapat dalam teorinya bahwa demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.[3]
Itu berarti bahwa semua keputusan, rakyat yang menentukan, para wakil rakyat hanya sebagai tempat mencurahkan aspirasi rakyat dan kemudian memperjuangkannya di hadapan wakil-wakil rakyat yang lainnya,kemudian merundingkan dengan wakil rakyat yang lainnya dan mengambil persetujuan untuk disepakati dan ditaati bersama.

1.2 Teori Kesadaran Politik
Dalam hal ini kita dapat mengetahui bahwa peran masyarakat sangat penting untuk menentukan masa depan Bangsa Indonesia. Rakyat harus memiliki kesadaran berpolitik untuk membantu jalannya kebijakan-kebijakan negara, rakyat harus sadar bahwa fenomena ”serangan fajar”bukanlah sebuah rejeki dan bukan berarti bahwa calon pemimpin itu akan selalu mengayomi mereka seperti pada saat kampanye, rakyat harus diajarkan ilmu politik secara lebih logis, agar dalam pelaksanannya masyarakat tidak bersifat apatis, minimal bersifat spektator bahkan lebih bagus jika masyarakat bersifat gladiator terhadap keadaan politik. Masyarakat harus memiliki rasa kepemilikan terhadap negara.pentingnya kesadaran berpolitik masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin negara untuk masa depan negara Indonesia, menurut Drs. M. Taophan:
Kesadaran politik adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kesadaran  politik atau keinsyafan bernegara menjadi penting dalam kehidupan kenegaraan, mengingat tugas-tugas negara bersifat menyeluruh dan kompleks. Karena itu tanpa dukungan positif dari seluruh warga masyarakat akan banyak tugas negara yang terbengkalai.[4]
Dari teori diatas dapat kita simpulkan bahwa sangat penting sekali memberikan pembelajaran politik terhadap masyarakat agar tumbuhnya kesadaran berpolitik, menciptakan masyarakat madani, masyarakat yang tidak bersifat apatis dalam berpolitik serta untuk masa depan Negara Indonesia itu sendiri.
1.3 Teori Partisipasi Politik
Melihat dari teori-teori yang sudah dipaparkan diatas, teori-teori tersebut sangat jelas bahwa peran rakyat sangat dibutuhkan untuk ikut berpartisipasi dalam jalannya politik di Indonesia seperti menurut beberapa ahli Michael Rush dan Philip Althoff mendefinisikan partisipasi politik lebih mudah dipahami menggunakan logika. Mereka menjelaskan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Aktivitas politik itu bisa bergerak dari ketidakterlibatan sampai dengan aktivitas jabatannya[5]
selain teori diatas, ada juga teori pertisipasi politik yang menyebutkan alasan pentingnya melakukan partisipasi politik, teori yang dicetuskan oleh Conyers yang mengatakan bahwa:
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yaitu: pertama, Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan dan proyek akan gagal, kedua, Masyarakat mempercayai program pembagunan jika dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena masyarakat lebih mengetahui seluk beluk proyek dan merasa memiliki proyek tersebut, ketiga, Partisipasi merupakan hak demokrasi masyarakat dalam keterlibatannya di pembangunan.[6]
point pertama dan kedua dari teori yang dipaparkan oleh Conyers dapat kita pahami bahwa selain untuk menyuarakan pendapat dan hak kita, partisipasi politik juga dapat mengontrol jalannya program pembangunan.
Akan tetapi dari teori di atas ada teori yang mengatakan bahwa partisipasi masayarakat dalam berpolitik harus dibatasi seperti menurut pandangan Samuel P. Huntington dan Joan Nelson yang membatasi pengertian partisipasi politik pada:
Pertama, Partisipasi politik hanyalah mencakup kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap.kedua, Partisipasi politik adalah warga negara biasa, bukan pejabat-pejabat pemerintah. ketiga, Kegiatan partisipasi politik hanyalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah.keempat, Partisipasi politik juga mencakup semua kegiatan yang mempengaruhi pemerintah, terlepas tindakan itu efektif atau tidak,berhasil atau gagal. kelima, Partisipasi politik berupa kegiatan yang mempengaruhi pemerintah yang dilakukan langsung atau tidak langsung.[7]
Terlepas dari teori-teori yang dikemukakan para ahli, pada realitasnya banyak masyarakat memiliki alasan yang bervariasi atas tidak keterlibatannya mereka dalam aktivitas politik atau tidak ikutnya mereka dalam partisipasi politik, diantaranya adalah,pertama, masyarakat secara sadar mempercayai bahwa tidak ada calon pemimpin yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan harapan bersama masyarakat dan pada akhirnya lebih memilih bersikap apatis, selain itu mereka berfikir bahwa menggunakan hak pilihnya ataupun tidak, mereka tidak akan merasakan perubahan yang lebih khusus atau signifikan dalam kehidupannya,yang kedua, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu dikarenakan kesalahan teknis dari penyusunan daftar pemilihan tetap yang terbengkalai dan mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pemilihan umum.
7.      Metodologi Penelitian
  1. Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dan wawancara, metode survei adalah metode pengumpulan data dengan menggunakan instrument  untuk meminta tanggapan dari responden tentang sampel sedangkan metode wawancara adalah bentuk komunikasi langsung antara peneliti dan responden, komunikasi berlangsung dalam bentuk Tanya-jawab dalam hubungan tatap muka, sehingga gerak dan mimik muka responden dapat menjadi pelengkap ekspresi responden.
  1. Metode Analisis Data
Dalam mengkaji data pada penelitian ini meggunakan pendekatan  kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu suatu pendekatan dalam melakukan penelitian mengenai fenomena pemilu ini yang berorientasi pada gejala-gejala yang bersifat alamiah maka sifatnya naturalistik dan mendasar atau bersifat kealamiahan serta tidak bisa dilakukan di laboratorium melainkan harus terjun di lapangan, meneliti secara langsung mengenai kebudayaan pemilu yang berlaku di masyarakat Balaraja, dengan tujuan  menggambarkan suatu gejala sosial.
Dengan kata lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena pemilu yang tengah berlangsung di daerah Balaraja pada saat studi. dimana yang dikumpulkan berupa pendapat, tanggapan, informasi, konsep-konsep dan keterangan yang berbentuk uraian dalam mengungkapkan masalah. dan untuk menganalisis fenomena ini, penenyusun menggunakan metode historis dan metode studi kasus
  1. metode historis adalah metode yang mengkaji masyarakat pada masa silam dan masyarakat sekarang ini (perbandingan), pada metode ini akan dianalisis mengenai orientasi para calon wakil rakyat dan masyarakat sekarang ini yang berorientasi atas kekuasaan dan kepentingan pribadi sehingga mengabaikan rasa nasionalisme, berbeda sekali dengan orientasi para wakil rakyat dan masyarakat pada masa orde lama.
  2. metode studi kasus adalah metode yang mengkaji sedalam dalamnya fenomena atau gejala-gejala nyata yang terjadi dalam masyarakat, objeknya adalah kelompok-kelompok masyarakat, kelompok lembaga maupun individu.


  1. Populasi Dan Sampel
Populasi didefinisikan sebagai kelompok subjek yang hendak dikenai generalisasi hasil penelitian, populasi pada penelitian ini adalah masyarakat wilayah kecamatan Balaraja dan sampelnya adalah ketua RT dari setiap desa di kecamatan Balaraja.



[1](1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
[2] http://demokrasiindonesia.wordpress.com, demokrasi di indonesia dan sejarahnya , 2012/07/20
[3] H. Mstafa Kamal Pasha, Civics education, (Citra Karsa Mandiri, 2002) hlm 82
[4] http://elladewilatifah.blogspot.com, budaya politik indonesia, 2011/06/01
[5] Johannes Rudolf Gerzon Djofari, pemberontakan organisasi papua merdeka, (Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, 1993) hlm 14

0 komentar:

Posting Komentar