BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam perspestif
hukum tata negara, pembahasan mengenai konsep negara menjadi penting karena
suatu konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat negara dan
susunannya mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan-aturan dasar di
suatu negara. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi pandangan hidup
bangsa Indonesia. Secara formal Pancasila dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar sekaligus sumber
hukum positif bagi bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus
diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan
hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan
kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan
menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan
Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta
penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
adalah staatsfundamentalnorm yang menurut Darji Darmodiharjo adalah filsafat
hukum Indonesia, dan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 adalah teori
hukumnya, karena dalam batang tubuhnya ditemukan landasan hukum positif
Indonesia. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif
indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Cita Hukum Pancasila ?
2.
Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?
3.
Apa Pokok
– pokok Pikiran pembukaan UUD 1945 ?
4.
Bagaimana
kaitan antara pembukaan dengan batang Tubuh ?
5.
Apa
penjelasan UUD 1945 ?
C.
Tujuan Penulisan
A.
Untuk
Mengetahui Cita Hukum Pancasila
B.
Untuk
Mengetahui terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
C.
Untuk
Mengetahui Pokok – pokok Pikiran pembukaan UUD 1945
D.
Untuk
Mengetahui kaitan antara pembukaan dengan batang Tubuh
E.
Untuk
Mengetahui penjelasan UUD 1945
D. Manfaat
Adapun
manfaat atau kegunaan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Hubungan Internasional, untuk
menjelaskan “cita hokum pancasila, pembukaan” agar dapat diketahui, di pahami, dan
diaplikasikan oleh pembaca, khususnya oleh mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
Cita Hukum Pancasila, Pembukaan, Dan Penjelasan
UUD 1945
A.
Cita Hukum ( Rechtside) Pancasila
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus
tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan
falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan
nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan
Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta
penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
Dalam upaya lebih memahami tentang Rechtside atau cita
hukum, Koesnoe menyatakan bahwa cita hukum itu merupakan nilai hukum yang
diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya, yang menunjukan pula sejauh
mana fenomena kekuasaan terintgrasi padanya. Cita hukum itu meliputi segi
formalnya, yaitu sebagai suatu wadah nilai-nilai hukum. Segi material cita
hukum adalah sebagai nilai hukum yang telah diramu dalam satu kesatuan dengan
nilai-nilai, fenomena kekuasaan, menurut cita rasa budaya masyarakat yang
bersangkutan.
Dirumuskan dan dipahaminya cita hukum akan memudahkan
penjabaran nya ke dalam berbagai perangkat aturan kewenangan dan aturan prilaku
dan memudahkan terjaganya konsistensi dalam penyelengaraan hukum. Dengan
demikian, seyogyanya tata hukum itu merupakan sebuah exemplar ramitifikasi cita
hukum ke dalam berbagai kaidah hukum yang tersusun dalam sebuah sistem.
Cita hukum bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan
bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama
manusia serta manusia dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat
manusia individual di dalam masyarakat dan alam semesta. Secara formal
Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945, khususnya dalam rumusan lima
dasar kefilsafatan menegara, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal-Pasal UUD
tersebut. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, sebagai
sumber hukum positif. Rumusan hukum dasar terdapat pada Pasal-Pasal UUD 1945
adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Penjelasan UUD 1945 sendiri juga telah mengutarakan hal yang serupa, walaupun
tidak menggunakan istilah norma dasar, melainkan dengan menyebutnya sebagai
cita-cita hukum yang terwujud dari Pembukaan UUD 1945.
B. Pembukaan
UUD 1945
Dalam sidang tahunan MPR RI Tahun
1999 ada kesepakatan yang dicapai dalam melakukan perubahan UUD 1945, antara
lain tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, karena hal itu dipandang sudah final.
Kesepakatan untuk mempertahankan Pembukaan itu sebenarnya adalah salah satu
dari alasan utama dibalik keputusan fraksi-fraksi MPR untuk hanya mengubah UUD
1945. Hal ini bertalian dengan fakta bahwa pembukaan tidak hanya berisi
pernyataan kemerdekaan, tetapi juga memuat Pancasila, Ideologi negara pemersatu
bangsa. Kesepakatan tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dahulu pernah dilakukan
oleh majelis permusyawaratan rakyat sementara, penegasan tersebut ditegaskan
dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Dalam lampiran ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata
urutan peraturan perundang-undangan RI, Bagian I, No. 3 sub.c ,, dinyatakan
bahwa:
“ pembukaan UUD 1945 sebagai
permusyawaratan kemerdekaan yang terpeinci mengandung cita – cita luhur dari
proklamasi 17 Agustus 1945 dan yang
memuat tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi 17 agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapa
pun juga, termasuk MPR Hasil Pemilu, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD
yang berwenang menetapkan dan mengubah isi pembukaan bearti pembubaran negara”.
Penegasan
ini ada kemiripan dengan pendapat Notonegoro pada seminar Pancasila tahun 1955
yang mengatakan “pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah fundamental
Negara Republik Indonesia dan mempunyai kedudukan tetap terlekat kepada
kelangsungan Negara Republik Indonesia atas Proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus
1945 oleh karena itu, tidak dapat diubah dengan jalan hokum.
Menurut kajian Komisi Konstitusi,
kesepakatan MPR untuk mempertahankan Pembukaan bukan sekedar didukung oleh
kesepakatan nasional, namun mendapatkan pembenaran dari hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai dan Norma Dasar Negara
(Staatsfundamentalnorm)
Pembukaan UUD 1945 sangat terkait
dengan peristiwa Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai perjanjian
luhur. Kemerdekaan merupakan pintu gerbang kemerdekaan republik Indonesia
sebagai negara berdaulat. Lebih dari itu, wujud konkrit Proklamasi secara
historis terkait dengan Piagam Jakarta. Mengabadikan nilai-nilai terpuji bangsa
juga dapat menjadi tali batin masyarakat indonesia untuk memelihara persatuan
dan kesatuan.
b. Visi dan Misi Negara
Kehendak untuk tidak melakukan
perubahan terhadap pembukaan sesungguhnya dikaitkan dengan dasar dan tujuan
berdirinya NKRI. Tujuan tersebut mencakup juridiksi nasional maupun dimensi
internasional. Tujuan juridiksi nasional tidak saja terbatas dalam memisahan
kekuasaan antar lembaga negara. Akan tetapi, hendaknya dapat diarahkan pada
upaya-upaya konkret untuk melindungi dan mensejahterakan segenap warganegara.
Tujuan negara dalam dimensi internasional sertuang dalam sikap suatu negara
untuk mematuhi ketentuan hukum internasional dan perdamaian dunia.
c. Dasar dan Filsafat Negara
(Filosofische Grondslag)
pentingnya Pembukaan UUD 1945
tetap dipertahankan terkait dengan eksitensi dasar filosofis atau ideology
Negara sebab pembukaan merupakan kerangka acuan dan sumber pemersatu bangsa,
yang dihasilkan melalui perjuangan politik dan diwujudkan dalam suatu
kesepakatan nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara befungsi sebagai pengarah dan pemelihara komitmen kebersamaan, dan
persatuan masyarakat Indonesia. Pancaila sebagai acuan dasar dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Didalamnya
terkandung dimensi teologis yang menempatkan eksitensi Tuhan Yang maha esa,
d. Cita Hukum (Rechtsidee)
Pembukaan mengandung cita hukum dan merupakan hukum
tertinggi yang tidak saja mengandung prinsip-prinsip hukum fundamental,
norma-norma dasar. Dengan demikian sebagai sumber hukum tertinggi ia menjadi
acuan yuridis bagi ketentuan hukum yang secara hierarkis berada dibawah UUD.
C. Pokok – pokok pikiran pembukaan
uud 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945.
Proklamasi Kemerdekaan menurut Muh. Yamin, adalah suatu alat hokum
internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa
Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh
hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagian
Masyarakat. Melalui tindakan politik 03
juli 1948 di depan Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta. Moh. Yamin Mengatakan;
“ Proklamasi ialah peranti hokum untuk
menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia merdeka telah memegang
kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya dan akan menyemperunakan
kedaulatan de facto dengan perjuangan dan perbuatan yang nyata sebagai akibat
pernyataan kemerdekaan itu inilah pemandangan hokum yang seharusnya menjadi
pendirian nasional dari bangsa dan Republik Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan adalah merupakan perumusan daripada cita –
cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam hati sanubarinya, suatu cita – cita
moral yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia Sendiri maupun dalam pergaulan
bangsa – bangsa di dunia. Di dalamnya pun telah terlukis pandangan hidup dan
tujuan hidup bangsa Indonesia. Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan “
Declaration of Independence” dari rakyat Indonesia. Pernyataan Kemerdekaan atau
Proklamasi Kemerdekaan ini merupakan sumber sumber hokum dari adanya Republik
Indonesia. Jadi proklamasi Kemerdekaan itu merupakan sandaran hokum berdirinya
Negara Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan yang merupakan Pernyataan
Kemerdekaan bangsa Indonesia dimuat dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945.
Maka dari itu, sudah terang bahwa Proklamasi Kemerdekaan yang merupakan sumber
hokum berdirinya Negara Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari
pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 jelas merupakan penuangan daripada cita
– cita bangsa
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1.
Pokok pikiran Pertama:
“Negara-begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan,
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara
mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara
menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan
yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak
boleh dilupakan.
2.
Pokok pikiran Kedua : “Negara
hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat”. Hal ini
merupakan pokok pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan
oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
social dalam kehidupan masyarakat.
3.
Pokok pikiran Ketiga : “Negara
yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan dan
permisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena itu, sisten negara yang terbentuk dalam
UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat
Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Pokok pikiran Keempat : “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran
tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran
dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan
kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
D. Kaitan antara
Pembukaan dengan Batang Tubuh (Pasal-pasal)
Pada umumnya
konstitusi suatu Negara mempunyai pembukaan yang menjadi pernyataan isi sebuah
pembukaan dan kedudukannya terhadap
undang – undang dasar. Pada umumnya isi suatu undang – undang dasar berkenaaan
dengan maksud dan tujuan berdirinya suatu Negara. Bahkan kadng – kadang dalam suatu
pembukaan itu dikemukakan sejarah perjuangan suatu bangsa yang kemudian
berhasil mendirikan suatu Negara. Oleh karena itu , substansi permbukaan UUD
1945 merupakan perjanjian luhur wakil – wakil rakyat Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 sarat dengan gagasan vital filsafati yang mengadung muatan nilai –
nilai politis ideologis, dan nilai – nilai etis dan moral, nilai – nilai
yuridis yang merupakan suatu kesatuan intergral dan intergratif
Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945
mempunyai hubungan yang erat dan pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
UUD (nilai-nilai pancasila).
E. Penjelasan
UUD 1945
Tidak ada
kelaziman UUD memiliki penjelasan yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara
hokum maupun kenyataan penjelasan diperlukan dan mempunyai kekuatan hokum
seperti UUD (batang Tubuh).
Mengenai
masalah penjelasan UUD 1945, terdapat dan pendapat yang berkembang. Pertama,
pendapat yang menyatakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan bahwa UUD
1945 hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, sedangkan penjelasan UUD
1945 bukanlah merupakan bagian resmi dari UUD 1945. Kedua, pendapat yang
menyatakan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Ada dua pendapat tentang Penjelasan
UUD 1945. Pertama, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan
(Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian resmi yang dan tak terpisahkan dari UUD
1945). Kedua, UUD terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangka
Penjelasan UUD 1945 bukanlah merupakan bagian resmi UUD 1945. Pendapat pertama,
didasarkan atas Ketetapan MPRS No.XX Tahun 1966 yang secara tersirat menyatakan
bahwa UUD 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945
yang merupakan Penjelasan autentik. Dalam berbagai hal Penjelasan mengandung
muatan yang tidak konsisten dengan batang tubuh, dan memuat pula
keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang tubuh maka
PAH III badan pekerja MPR akhirnya menyepakati dalam melakukan Amandemen UUD
1945, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian Penjelasan
diangkat ke dalam pasal-pasal. Sedangkan pendapat kedua didasarkan atas Pasal
II aturan peralihan UUD Negara Republik Indonesia menyatakan: “Dengan
ditetapkanya perubahan UUD ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulakan bahwa,
staatsidee atau norma dasar merupaka ladasan filosofis bagi pembentukan
konstitusi suatu negara. Pancasila merupakan norma dasar yang dijadikan sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia sekaligus mengungkapkan pandangan bangsa
Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia
serta manusia dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia
individual di dalam masyarakat dan alam semesta.
B.
Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu
menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama
memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan
dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat
mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan
pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih
lagi di era globalisasi sekarang ini. karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar bisa
sesuai dengan perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat terus
dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Huda nimatul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta :
Rajawali Pers
http://kodok-comiq.blogspot.com/2011/03/penerapan-pancasila-dalam-bidang-hukum.html diakses pada
09 Maret 2014 Jam 21.30 WIB
0 komentar:
Posting Komentar