Senin, 27 Oktober 2014

Cita Hukum Pancasila, Pembukaan, Dan Penjelasan UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam perspestif hukum tata negara, pembahasan mengenai konsep negara menjadi penting karena suatu konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat negara dan susunannya mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan-aturan dasar di suatu negara. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Secara formal Pancasila dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar sekaligus sumber hukum positif bagi bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 adalah staatsfundamentalnorm yang menurut Darji Darmodiharjo adalah filsafat hukum Indonesia, dan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, karena dalam batang tubuhnya ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Cita Hukum Pancasila ?
2.      Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?
3.      Apa Pokok – pokok Pikiran pembukaan UUD 1945 ?
4.      Bagaimana kaitan antara pembukaan dengan batang Tubuh ?
5.      Apa penjelasan UUD 1945 ?

C.      Tujuan Penulisan
A.    Untuk Mengetahui Cita Hukum Pancasila
B.     Untuk Mengetahui terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
C.     Untuk Mengetahui Pokok – pokok Pikiran pembukaan UUD 1945
D.    Untuk Mengetahui kaitan antara pembukaan dengan batang Tubuh
E.     Untuk Mengetahui penjelasan UUD 1945

D.  Manfaat
Adapun manfaat atau kegunaan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Hubungan Internasional, untuk menjelaskan “cita hokum pancasila, pembukaan agar dapat diketahui, di pahami, dan diaplikasikan oleh pembaca, khususnya oleh mahasiswa.


BAB II
PEMBAHASAN
Cita Hukum Pancasila, Pembukaan, Dan Penjelasan UUD 1945

A.    Cita Hukum ( Rechtside) Pancasila
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.
Dalam upaya lebih memahami tentang Rechtside atau cita hukum, Koesnoe menyatakan bahwa cita hukum itu merupakan nilai hukum yang diramu dalam kesatuan dengan nilai-nilai lainnya, yang menunjukan pula sejauh mana fenomena kekuasaan terintgrasi padanya. Cita hukum itu meliputi segi formalnya, yaitu sebagai suatu wadah nilai-nilai hukum. Segi material cita hukum adalah sebagai nilai hukum yang telah diramu dalam satu kesatuan dengan nilai-nilai, fenomena kekuasaan, menurut cita rasa budaya masyarakat yang bersangkutan.
Dirumuskan dan dipahaminya cita hukum akan memudahkan penjabaran nya ke dalam berbagai perangkat aturan kewenangan dan aturan prilaku dan memudahkan terjaganya konsistensi dalam penyelengaraan hukum. Dengan demikian, seyogyanya tata hukum itu merupakan sebuah exemplar ramitifikasi cita hukum ke dalam berbagai kaidah hukum yang tersusun dalam sebuah sistem.
Cita hukum bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia serta manusia dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual di dalam masyarakat dan alam semesta. Secara formal Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945, khususnya dalam rumusan lima dasar kefilsafatan menegara, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal-Pasal UUD tersebut. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, sebagai sumber hukum positif. Rumusan hukum dasar terdapat pada Pasal-Pasal UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Penjelasan UUD 1945 sendiri juga telah mengutarakan hal yang serupa, walaupun tidak menggunakan istilah norma dasar, melainkan dengan menyebutnya sebagai cita-cita hukum yang terwujud dari Pembukaan UUD 1945.
B. Pembukaan UUD 1945
Dalam sidang tahunan MPR RI Tahun 1999 ada kesepakatan yang dicapai dalam melakukan perubahan UUD 1945, antara lain tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, karena hal itu dipandang sudah final. Kesepakatan untuk mempertahankan Pembukaan itu sebenarnya adalah salah satu dari alasan utama dibalik keputusan fraksi-fraksi MPR untuk hanya mengubah UUD 1945. Hal ini bertalian dengan fakta bahwa pembukaan tidak hanya berisi pernyataan kemerdekaan, tetapi juga memuat Pancasila, Ideologi negara pemersatu bangsa. Kesepakatan tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dahulu pernah dilakukan oleh majelis permusyawaratan rakyat sementara, penegasan tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Dalam lampiran ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata urutan peraturan perundang-undangan RI, Bagian I, No. 3 sub.c ,, dinyatakan bahwa:
“ pembukaan UUD 1945 sebagai permusyawaratan kemerdekaan yang terpeinci mengandung cita – cita luhur dari proklamasi 17 Agustus 1945  dan yang memuat tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu rangkaian dengan proklamasi 17 agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR Hasil Pemilu, yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD yang berwenang menetapkan dan mengubah isi pembukaan bearti pembubaran negara”.
Penegasan ini ada kemiripan dengan pendapat Notonegoro pada seminar Pancasila tahun 1955 yang mengatakan “pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah fundamental Negara Republik Indonesia dan mempunyai kedudukan tetap terlekat kepada kelangsungan Negara Republik Indonesia atas Proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 1945 oleh karena itu, tidak dapat diubah dengan jalan hokum.
Menurut kajian Komisi Konstitusi, kesepakatan MPR untuk mempertahankan Pembukaan bukan sekedar didukung oleh kesepakatan nasional, namun mendapatkan pembenaran dari hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai dan Norma Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm)
Pembukaan UUD 1945 sangat terkait dengan peristiwa Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai perjanjian luhur. Kemerdekaan merupakan pintu gerbang kemerdekaan republik Indonesia sebagai negara berdaulat. Lebih dari itu, wujud konkrit Proklamasi secara historis terkait dengan Piagam Jakarta. Mengabadikan nilai-nilai terpuji bangsa juga dapat menjadi tali batin masyarakat indonesia untuk memelihara persatuan dan kesatuan.
b. Visi dan Misi Negara
Kehendak untuk tidak melakukan perubahan terhadap pembukaan sesungguhnya dikaitkan dengan dasar dan tujuan berdirinya NKRI. Tujuan tersebut mencakup juridiksi nasional maupun dimensi internasional. Tujuan juridiksi nasional tidak saja terbatas dalam memisahan kekuasaan antar lembaga negara. Akan tetapi, hendaknya dapat diarahkan pada upaya-upaya konkret untuk melindungi dan mensejahterakan segenap warganegara. Tujuan negara dalam dimensi internasional sertuang dalam sikap suatu negara untuk mematuhi ketentuan hukum internasional dan perdamaian dunia.
c. Dasar dan Filsafat Negara (Filosofische Grondslag)
pentingnya Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan terkait dengan eksitensi dasar filosofis atau ideology Negara sebab pembukaan merupakan kerangka acuan dan sumber pemersatu bangsa, yang dihasilkan melalui perjuangan politik dan diwujudkan dalam suatu kesepakatan nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat negara befungsi sebagai pengarah dan pemelihara komitmen kebersamaan, dan persatuan masyarakat Indonesia. Pancaila sebagai acuan dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Didalamnya terkandung dimensi teologis yang menempatkan eksitensi Tuhan Yang maha esa,
d. Cita Hukum (Rechtsidee)
Pembukaan mengandung cita hukum dan merupakan hukum tertinggi yang tidak saja mengandung prinsip-prinsip hukum fundamental, norma-norma dasar. Dengan demikian sebagai sumber hukum tertinggi ia menjadi acuan yuridis bagi ketentuan hukum yang secara hierarkis berada dibawah UUD.
C. Pokok – pokok pikiran pembukaan uud 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.  Proklamasi Kemerdekaan menurut Muh. Yamin, adalah suatu alat hokum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagian Masyarakat. Melalui  tindakan politik 03 juli 1948 di depan Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta. Moh. Yamin Mengatakan;
“ Proklamasi ialah peranti hokum untuk menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia merdeka telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya dan akan menyemperunakan kedaulatan de facto dengan perjuangan dan perbuatan yang nyata sebagai akibat pernyataan kemerdekaan itu inilah pemandangan hokum yang seharusnya menjadi pendirian nasional dari bangsa dan Republik Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan  adalah merupakan perumusan daripada cita – cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam hati sanubarinya, suatu cita – cita moral yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia Sendiri maupun dalam pergaulan bangsa – bangsa di dunia. Di dalamnya pun telah terlukis pandangan hidup dan tujuan hidup bangsa Indonesia. Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan “ Declaration of Independence” dari rakyat Indonesia. Pernyataan Kemerdekaan atau Proklamasi Kemerdekaan ini merupakan sumber sumber hokum dari adanya Republik Indonesia. Jadi proklamasi Kemerdekaan itu merupakan sandaran hokum berdirinya Negara Republik Indonesia Proklamasi Kemerdekaan yang merupakan Pernyataan Kemerdekaan bangsa Indonesia dimuat dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945. Maka dari itu, sudah terang bahwa Proklamasi Kemerdekaan yang merupakan sumber hokum berdirinya Negara Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 jelas merupakan penuangan daripada cita – cita bangsa
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Pokok pikiran Pertama: “Negara-begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2.      Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
3.      Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan dan permisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena itu, sisten negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Pokok pikiran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampak  bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
D. Kaitan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh (Pasal-pasal)
Pada umumnya konstitusi suatu Negara mempunyai  pembukaan yang menjadi pernyataan isi sebuah pembukaan dan kedudukannya  terhadap undang – undang dasar. Pada umumnya isi suatu undang – undang dasar berkenaaan dengan maksud dan tujuan berdirinya suatu Negara. Bahkan kadng – kadang dalam suatu pembukaan itu dikemukakan sejarah perjuangan suatu bangsa yang kemudian berhasil mendirikan suatu Negara. Oleh karena itu , substansi permbukaan UUD 1945 merupakan perjanjian luhur wakil – wakil rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 sarat dengan gagasan vital filsafati yang mengadung muatan nilai – nilai politis ideologis, dan nilai – nilai etis dan moral, nilai – nilai yuridis yang merupakan suatu kesatuan intergral dan intergratif
Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat dan pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD (nilai-nilai pancasila).
E. Penjelasan UUD 1945
Tidak ada kelaziman UUD memiliki penjelasan yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hokum maupun kenyataan penjelasan diperlukan dan mempunyai kekuatan hokum seperti UUD (batang Tubuh).
Mengenai masalah penjelasan UUD 1945, terdapat dan pendapat yang berkembang. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, sedangkan penjelasan UUD 1945 bukanlah merupakan bagian resmi dari UUD 1945. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Ada dua pendapat tentang Penjelasan UUD 1945. Pertama, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan (Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian resmi yang dan tak terpisahkan dari UUD 1945). Kedua, UUD terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangka Penjelasan UUD 1945 bukanlah merupakan bagian resmi UUD 1945. Pendapat pertama, didasarkan atas Ketetapan MPRS No.XX Tahun 1966 yang secara tersirat menyatakan bahwa UUD 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945 yang merupakan Penjelasan autentik. Dalam berbagai hal Penjelasan mengandung muatan yang tidak konsisten dengan batang tubuh, dan memuat pula keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang tubuh maka PAH III badan pekerja MPR akhirnya menyepakati dalam melakukan Amandemen UUD 1945, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, hal-hal normatif dalam bagian Penjelasan diangkat ke dalam pasal-pasal. Sedangkan pendapat kedua didasarkan atas Pasal II aturan peralihan UUD Negara Republik Indonesia menyatakan: “Dengan ditetapkanya perubahan UUD ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulakan bahwa, staatsidee atau norma dasar merupaka ladasan filosofis bagi pembentukan konstitusi suatu negara. Pancasila merupakan norma dasar yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sekaligus mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesama manusia serta manusia dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual di dalam masyarakat dan alam semesta.
B.     Saran
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini. karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar bisa sesuai dengan perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat terus dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
Huda nimatul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta : Rajawali Pers

0 komentar:

Posting Komentar