Senin, 27 Oktober 2014

HUKUM ACARA PERDATA



BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Sudah merupakan sunnatullah, manusia diciptakan oleh tuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainya serta bersama mahluk dan lingkungan sekitarnya untuk bermasyarakat dan menjaga hak dan kewajibanya atas diri dan sesama. Dalam hidup bermasyarakat ini mereka saling menjalin hubungan yang sifat dan jumlahnya tidak terhinga.
Dalam hidup, masing-masing orang kadang memiliki kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainya. Adakalanya kepentingan mereka saling bertentangan, yang kadang menimbulkan sengketa, untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum yang harus ditaati oleh setiap angota masyarakat. Sehingga kepentingan angota masyarakat lainya akan terjaga dan terlindungi, apabila kaidah hukum itu dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi atau hukuman. Yang dimaksud dengan kepentingan disini adalah hak-hak dan kewajiban perdata yang diatur dalam hukum perdata materiil atau lazim disebut sebagai hukum acara perdata.
Hukum acara perdata adalah sekumpulan peraturan yang membuat bagaimana caranya orang bertindak di depan pengadilan, bagaimana caranya pihak yang terserang kepentinganya mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak sekaligus memutus perkara dengan adil, bagaimana melaksanakan keputusan hakim yang kesemuanya bertujuan agar hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum perdata materiil itu dapat berjalan dengan semestinya, sehingga terwujud tegaknya hukum dan keadilan.
Dengan demikian kedudukan hukum acara perdata amat penting, karena adanya hukum acara perdata, masyarakat merasa adanya kepastian hukum bahwa setiap orang berhak mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya dan setiap orang yang melakukan pelangaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian pada orang lain dapat dituntut melalui pengadilan. Selain itu hukum acara perdata juga berfungsi untuk menegakan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya ketentuan hukum materiil dalam praktik melalui perantaraan peradilan. Dengan hukum acara perdata diharapkan akan tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

1.2.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat kita tarik dari latar belakang diatas adalah  :
·         Apa Pergertian dari Hukum Acara Perdata, sifat-sifat, dan azas-azasnya, kemudian sejarah singkat hokum acara perdata di Indonesia

1.3.       Manfaat Penulisan
Dalam segala hal yang di buat manusia pasti mempunyai tujuan  yang akan di ingin di capai. Begitu pula dengan makalah ini. Makalah ini mempunyai tujuan di antaranya: Untuk mengetahui secara mendetail mengenai Hukum Acara Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Putusan hakim merupakan bagian dari hukum acara perdata yang meliputi arti putusan hakim, susunan, macam-macam dan putusan oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas dalam makalah ini.
Berikut adalah beberapa pengertian Hukum Acara Perdata menurut beberapa pakar, Pada dasarnya semua artian atau pengertian dari pada Hukum Acara Perdata memang searah, maksud dari searah itu nyaris sama karena memang satu tujuan/ untuk satu arti. Berikut pemaparannya:

a. Menurut Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

b. Menurut Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
         Hukum formil atau hukum acara  adalah kumpulan  ketentuan-ketentuan  dengan tujuan memberikan pedoman  dalam usaha mencari  kebenaran dan keadilan  bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti  memberikan kepada hukum dalam hukum acara suatu hubungan yang mengabdi  kepada  hukum materiil.
         Hukum Acara adalah serangkaian langkah yang harus diambil seperti yang dijelaskan oleh undang-undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan ke dalam pengadilan dan kemudian diputuskan oleh pengadilan. 
         Hukum Acara Perdata merupakan keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Perantaraan negara dalam mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil itu terjadi melalui peradilan. Cara inilah yang disebut dengan Litigasi.

2.2.  Sejarah Singkat Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Pada mulanya pemerintah Hindia Belanda tidak mempunyai peraturan khusus tentang Hukum Acara yang diperuntukkan kepada rakyat Bumi Putra yang berperkara di Pengadilan, tetapi karena kebutuhan yang sangat mendesak pemerintah Hindia Belanda mempergunakan Soh, 1119 No. 20 dengan sedikit penambahan dan perubahan yang ti ak begitu berarti. Sementara itu. Mr. H. L. Wichers yang menjabat Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang berkeduclukan & Batavia (sekarang Jakarta) melarang dalam praktek pengadilan mempergunakan Hukum Acara Perdata yang dipergunakan golongan Eropa kepada rakyat Bumi Putra tanpa dilandasi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan hal tersebut terjadi kekosongan hukum acara dalam praktek peradilan untuk golongan Bumi Putra. sehingga pemerintah Hindia Belanda merasa perlu membuat hukum acara khusus yang diberlakukan untuk golongan Bumi Putra agar dipergunakan oleh hakim dalam melaksanakan tugas-tugas yang di bebankan kepadanya.
Dengan beslit Gubernur Jenderal  Jan Jacob Rochussen No. 3 tahun 1846 tanggal 5 Desember 1846, Mr. H.L. Wichers clitunjuk dan ditugaskan untuk menyusun sebuah reglemen tentang administrasi. polisi, acara perdata dan acara pidana bagi golongan pribumi atau Bumi Putra yang waktu itu terhadap mereka berlaku Stb.1819 No. 20 yang memuat 7 (tujuh) pasal yang berhubungan dengan Hukum Acara Perdata. Tugas tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Mr. H.L Wichers dalam tempo 8 (delapan) bulan lamanya. Pada tanggal 6 Agustus 1847 rancangan itu disampaikan kepada Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen untuk dibahas lebih lanjut dengan pakar hukum yang bertugas di Mahkamah Agung Hindia Belanda pada waktu itu. Dalam sidang pembahasan di Mahkamah Agung Hindia Belanda tersebut, berkembang pikiran bahwa rancangan yang disusun oleh Mr. H.L. Wichers itu terlalu sederhana, mereka menghendaki agar dalam rancangan tersebut supaya ditambah dengan lembaga penggabungan jaminan, interventie dan reques civil sebagaimana yang terdapat pada Rv. yang diperuntukkan pada golongan Eropa. (Supomo :1963:5 don Abdul Kadir Muhammad, SH.: 1978:20).

Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen tidak setuju atas penambahan sebagaimana tersebut di atas, terutama hat yang tersebut dalam pasal 432 ayat (2). Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen hanya memperbolehkan Hukum Acara Perdata yang dipergunakan untuk golongan Eropa di pergunakan oleh Pengadilan Gubernemen yang ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya saja dalam mengadili orang-orang Bumi Putra, selebihnya dilarang dipergunakan untuk golongan Bumi Putra. Sikap Gubernur Jenderal ini didukung penuh oleh Mr. H.L. Wichers, beliau mengemukakan bahwa kalau dalam rancangan yang dibuat itu ditambah sebagaimana yang tersebut dalam Rv, sebaiknya Rv saja yang diberlakukan seluruhnya untuk golongan Bumi Putra itu. Kalau konse-D rancangan itu ditambah lagi dengan hat-hat yang dianggap tidak begitu penting, dikhawatirkan konsep rancangan itu bukan akan bertambah jelas tetapi malah akan menjadi kabur dan tidak terang lagi rancangannya.
Setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama atas saran dari Gubernur Jenderal  Jan Jacob Rochussen, ketentuan yang tersebut dalam pasal 432 ayat (2) dirubah, kemudian ditambah suatu ketentuan penutup yang bersifat umum yang mengatur berbagai aturan termuat dalam pasal 393 ayat (1) dan (2) sebagaimana tersebut dalam HIR sekarang ini. Pasal ini merupakan pasal yang sangat penting karena dalam pasal tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa HIR diberlakukan untuk golongan Bumi Putra, tetapi apabila benar-benar dirasakan perlu dapat dipergunakan ketentuan lain dalam perkara perdata meskipun sedikit mirip dengan ketentuan yang tersebut dalam Rv.
Setelah melalui perubahan d1an penambahan sebagaimana tersebut di atas, akhirnya Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen pada tanggal 5 April 1848 menerima rancangan Mr. H.L. Wichers ini dengan menerbitkan Stb. 1848 No. 16 dan dinyatakan berlaku secara resmi pada tanggal 1 Mei 1848 dengan sebutan "Reglement Op de Uitoefening Van de Polite, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura" disingkat dengan "Inlandsch Reglement" (IR). Ketentuan ini akhirnya disahkan dan dikuatkan oleh pemerintah Belanda dengan firman raja tanggal 29 September 1849, No. 93 Stb. 1849 No. 63. Reglement ini selain diperuntukkan golongan Bumi Putra (pribumi), juga diperuntukkan bagi golongan Timur Asing di Jawa dan Madura karena dianggap bahwa orang-orang Timur Asing itu kecerdasannya disamakan dengan Bumi Putra. (Abdul Kadir Muhammad, SH.: 1978: 21).
Dalam perkembangan lebih lanjut Inlandsch Reglement  (IR) ini beberapa kali terjadi perubahan. Perubahan penama dilaksanakan pada tahun 1926 yang merubah dan menambah beberapa ketentuan :) baru dalam IR tersebut yang kemudian dirumuskan dengan Stb. 1926 No. 559 jo. 496. Perubahan kedua dilaksanakan pada tahun 1941. perubahan ini sangat mendasar sehubungan di bentuknya  Lembaga Penuntut Umum yang anggota-anggotanya tidak lagi di bawah Pamong Praja, melainkan langsung di bawah Kejaksaan tinggi dan Jaksa Agung yang berdiri sendiri yang tidak terpecah-pecah (Ondeelbaar) dan togas lembaga tersebut menyangkut soal-soal  pidana sehingga perlu diatur juga tentang acara pidananya- Oleh karena adanya perubahan yang sangat mendasar ini. yang dalam bahasa Belandanya disebut "Herzien", maka sebutan yang semuia 'Wandsch reglement" diganti namanya menjadi 'Het HeTziene Inlandsch Reglement" disingkat HIR. Setelah Indonesia Merdeka. HIR disebut juga RIB. singkatan dari Reglement Indonesia yang di:perbaharui. Pengundangan secara keseluruhan HIR ini dilakukan dengan Stb. 1941 No. 44.
Pada zaman penjajahan  Jepang. Berdasarkan  undang-undang Nomor 1 Tahun 1942 pemerintah Balatentara Dai Nippon mulai tanggal 7 Maret 1942 di Jawa dan Madura memberlakukan  ketentuan yang mengatakanbahwa semua Badan pemerintah dan kekuasannva Hukum dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan  aturan  pemerintah militer. Atas dasar Undang-undang ini HIR. Bg. masih tetap berlaku. Kemudian pada bulan April 1942 pemerintah Balatentara Dai Nippon mengeluarkan peraturan Baru tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan yaitu yang membentuk suatu  Pengadilan untuk tingkat pertama yang Hooin. dan Kootoo Hoon untuk pemeriksaan tingkat tingkat banding. Kedua  macam Peradilan tersebut di peruntukan kepada semua golongan penduduk tanpa membeda-bedakan orang, kecuali bagi orang-orang Jepang yang diadili dengan Pengadilan sendiri. Dengan di hapusnya Raad Van  Justitie dan Residentie Gerech, dengan sendirinya Hukum Acara  yang termuat dalam B.R%-. juga tidak berlaku lagi  kecuati untuk rnengisi kekosongan hukum sepanjang diperlukan sedangkan dalam  HIR dan R. Bg.  juga  tidak diatur. (Wirjono Projodikoro : 1-962; 25 don Abdul Kadir Muhammad, SH: 1978.24-25).
Ketika Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 kondisi yang berlaku pada zaman penjajahan Jepang tetap berlaku berdasarkan  Aturan Peralihan pasal II dan  IV Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945. Dengan demikian HIR, dan R.Bg. masih tetap berlaku sebagai Hukum Acara di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI. Kemudian dengan pasal 5 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan, kekuasaan dan acara Pengadilan-Pengadilan sipil yang diberlakukan pada tanggal 14 Januari 1951 Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 1951 ditentukan bahwa HIR dan R.Bg. sebagai aturan yang harus dipedomani dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI.

2.3.      Pembuktian
Masuk kedalam pembahasan pembuktian, sebelumnya harus diketahui bagaimana dan apa yang perlu dibuktikan atau objek dari pembuktian tersebut, didalam pembahasan kali ini, pembuktian dikhususkan pada ranah Hukum Acara Perdata yang dimana ada kaitannya dengan tugas hakim dalam mengkonstatirkan peristiwa atau fakta yang diajukan para pihak.
Kebenaran yang  diperoleh dari pembuktian berhubungan langsung dengan keputusan yang adil oleh hakim. Ada hal atau peristiwa yang dikecualikan atau tidak perlu diketahui oleh hakim.
2.4. Asas-Asas Dalam Hukum Acara Perdata
Dalam mengajukan gugatan ke pengadilan ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam mengajukan gugatan. Adapun asas-asas dalam hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
1.      Asas Hakim Aktif
          Hakim sebagai tempat pelarian bagi para pencari keadilan, dianggap bijaksana dan tahu akan hukum, bahkan menjadi tempat bertanya segala macam soal bagi rakyat. Seorang hakim diharapkan dapat memberi pertimbangan sebagai orang yang tinggi pengetahuan dan martabatnya serta berwibawa, dan juga memiliki sifat yang bijaksana.
Dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata (burgelijke rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara (Supomo, 1985:13). Berhubung dengan tugas tersebut oleh ahli hukum sering kali dipersoalkan mengenai seberapa jauh hakim harus mengejar kebenaran (waarheid) di dalam memutus perkara.
2.      Asas Hakim Pasif
Selain hakim memiliki sifat aktif, juga memilik sifat pasif, akan tetapi hanya dalam arti kata bahwa dalam ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim (Sudikno Mertokusumo, 1988: 11).
Pengertian pasif diatas adalah yang dianut oleh sistem hukum acara perdata dalam HIR/RBg, akan tetapi pengertian pasif menurut regelement rechtsvordering agak berbeda, yaitu bahwa proses beracara adalah soal kedua belah pihak yang berperkara, yang memakai proses itu sebagai alat untuk menetapkan saling hubungan hukumnya dikemudian hari, baik posistif maupun negatif, sedangkan hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan acara yang ditetapkan dengan undang-undang dituruti oleh kedua belah pihak (Supomo, 1985:18)
3.      Asas Terbukanya Pengadilan
Peraturan hukum acara perdata seperti yang termuat dalam HIR mempunyai sifat yang fleksibel dan terbuka, sebab HIR itu diciptakan untuk golongan bumiputera yang hukum perdata materiilnya adalah hukum adat. Hukum adat selalu berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat (Abdulkadir Muhamad, 1990:24).
Menurut K. Wantjik Saleh (1981:13), dalam mencontoh lembaga hukum itu, pengadilan menerapkan suatu “ciptaan sendiri” sehingga merupakan suatu “hukum yurisprudensi”, jadi tanpa menyebutkan pasal-pasal dari regelement tersebut. Asas terbukanya sidang pengadilan telah diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman, yang menentukan: sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali Undang-Undang menentukan lain (Pasal 18 ayat 1 UU No. 5 tahun 2004).

4.      Asas Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Di dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengarkan bersama-sama. Asas kedua belah pihak harus didengar dikenal dengan asas “audi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide”. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal ini berarti juga pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 121, 132 HIR/145, 157 RBg) (Sudikno Mertokusumo, 1988:12).
5.      Asas Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
HIR/RBg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR/147 RBg). Dengan demikian hakim tetap memeriksa sengketa yang diajukan, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasanya (Sudikno Mertokusumo, 1988:16).

2.5.   Sifat/Karakteristik Hukum Acara Perdata
            Hukum acara perdata  yang berlaku saat ini sifatnya luwes, terbuka dan sederhana (tidak formalistis). Para hakim mendapat kesempatan yang seluas-luasnya  untuk mempergunakan hukum yang tidak tertulis disamping juga hukum yang tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
            Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa (kata “merasa” perlu digaris bawahi)  haknya dilanggar  berhak untuk menuntut di pengadilan atau orang yang “dirasa” melanggar hak  dituntut dipengadilan. Dengan kata “merasa” dan “dirasa” ini menunjukan bahwa belum tentu orang tersebut dilanggar haknya dan melanggar hak orang lain.
            Orang yang merasa haknya dilanggar disebut dengan Penggugat. Sedang orang yang  dirasa melanggar hak Penggugat dan ditarik sebagai pihak dimuka pengadilan disebut sebagai Tergugat.
            Apabila dalam satu perkara terdapat banyak Penggugat, maka disebut dengan Penggugat I, Penggugat II dan seterusnya yang kesemuanya disebut dengan Para Penggugat. Demikian juga dengan Tergugat disebut dengan Tergugat I, Terugat II dan seterusnya yang kesemuanya disebut dengan Para Tergugat.
            Sedangkan apabila terdapat pihak yang dalam praktek disebut dengan Turut Tergugat yang merupakan pihak yang tidak menguasai barang sengketa tapi harus diikutsertakan untuk melengkapi gugatan dan biasanya hanya berkewajiban untuk mematuhi isi putusan.




BAB III
PENUTUP
3.1.   Kesimpulan
ü Hukum formil atau hukum acara  adalah kumpulan  ketentuan-ketentuan  dengan tujuan memberikan pedoman  dalam usaha mencari  kebenaran dan keadilan  bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti  memberikan kepada hukum dalam hukum acara suatu hubungan yang mengabdi  kepada  hukum materiil.
ü hukum acara adalah serangkaian langkah yang harus diambil seperti yang dijelaskan oleh undang-undang pada saat suatu kasus akan dimasukkan ke dalam pengadilan dan kemudian diputuskan oleh pengadilan. 
ü Hukum Acara Perdata merupakan keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Perantaraan negara dalam mempertahankan dan menegakkan hukum perdata materiil itu terjadi melalui peradilan. Cara inilah yang disebut dengan Litigasi.
ü Hukum acara perdata  yang berlaku saat ini sifatnya luwes, terbuka dan sederhana (tidak formalistis). Para hakim mendapat kesempatan yang seluas-luasnya  untuk mempergunakan hukum yang tidak tertulis disamping juga hukum yang tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.




DAFTAR PUSTAKA


Kitab Undang Udang Hukum Perdata

Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta : Liberty. Edisi VII)

Mr. C. Asser’s Handleiding tot de beoefening van het Nedherlands Burgerlijk Recht, Vijfde Deel : Van Bewijs, N.V. Uigevers Maatschappij, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle. 1953.

Reglement Biusten Govesten (RBg)

Yahya, M. Harahap, 2011. Hukum Acara Perdata. (Jakarta : Sinar Grafika)

Moh. Taufik Makaro, SH. MH, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. Jakarta: PT. Rineka Cipta














Seri KUP - Istilah-Istilah Perpajakan

Selasa, 6 Maret 2012 - 09:56
Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.


 ABDUL RAHMAN RAZIK (PEMBUAT MAKALAH)






0 komentar:

Posting Komentar