KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada penulis, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Demokrasi
Indonesia”
Terselesainya makalah ini tidak lepas dari dukungan beberapa pihak yang telah
memberikan kepada penulis berupa motivasi, baik materi maupun moril. Oleh
karena itu, penulis bermaksud mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh
pihak yang tak dapat saya sebutkan satu persatu, semua yang telah membantu
terselesaikannya makalah ini.
Penulis menyadari
bahwa penyusunan makalah ini belum mencapai kesempurnaan, sehingga kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari berbagai pihak demi
kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Kelompok VI
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi diIndonesia
bertujuan untk kepentingan bangsa dan negera Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan
nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil society (masyarakat
madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandiriaan
masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan nasional
khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1)
masalah civil society yang di Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini
menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi,
merupakan pengulangan kembali perdebatan “American
Liberalisme/ communitarianism” yang terpusat pada persoalan: the state atau
negara di satu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya di
antara tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang
civil republikan, Jacobin, yang memihak pada pandangan pentingnya negara,
berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yng dianggap
penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang
anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai active participant
in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan
yang demokratis.
Di Indonesia, sebagaimana telah dibahas
terdahulu, konsep masyarakat madani ini terhitung masih baru dan masih banyak
diperdebatkan, baik istilah maupun karateristiknya. Misalnya, Culla (1999:3;
Raharjo:1999) memandang istilah masyarakat madani hanyalah salah satu dari
berbagai istilah sebagai padanan kata civil society. Selain itu, masih ada
beberapa padanan istilah lainnya, seperti masyarakatwarga, masyarakat kewargaan,
masyarakat sipil, masyarakat beradab, masyarakat berbudaya. Sementara itu, Tim
Nasionol Reformasi Menuju Masyarakat Madani (1999:32) menyarankan untuk menggunakan
istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak
kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat
diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam
demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia,
yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal
inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di
Indonesia. Oleh karena itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman
tentang pertanyaan tersebut dalam
makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman
terkait pertanyaan yang dikaji.
I.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
diambil rumusan permasalahan yaitu
1.
Bagaimana
makna demokrasi?
2.
Bagaimana
bentuk- bentuk demokrasi?
3.
Bagaimana
keunggulan demokrasi?
4.
Bagaimana
nilai- nilai demokrasi?
5.
Bagaimana
demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanannya?
6.
Bagaimana
pendidikan demokrasi?
I.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka
tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk
mengetahui makna demokrasi
2.
Untuk
mengetahui bentuk- bentuk demokrasi
3.
Untuk
mengetahui keunggulan demokrasi
4.
Untuk
mengetahui nilai- nilai demokrasi
5.
Untuk
mengetahui demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan pelaksanaannya
6.
Untuk
mengetahui pendidikan demokrasi
I.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah
ini yaitu :
1.
Dapat
dijadikan sebagai sumber informasi terkait pemahaman mengenai demokrasi
2.
Dapat
dijadikan sebagai proses pembelajaran di dalam penulisan makalah
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani t
artinya rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi,
artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan. Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of
Current Enghlish ( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan Demcracy adalah: “ (1) country with principles of government in which
all adult citizens share through their ellected representatives; (2)
country with governmen which encourages and allows rights of citizenship
such as freedom of speeach, religion, opinion, and associayion, the assertion
of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of
minoritiea; (3) society in which there is treatment of each other by
citizans as equals”. Dari kutipan pengertian tersebut, tampak bahwa kata
demokrasi merujuk pada konsep kehiduoan negara atau masyarakat tempat warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan melalui wakilnya yang
terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law. Selain
itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas
dan mayarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.
Istilah Demokrasi pertama kali dipakai
di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan
yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil.
Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah
dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan
bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan
dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut
berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi
langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam
pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu
sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para
calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau pisang. Rakyat
memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan lidi
kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi
terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa,
pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa
untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa
semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.
Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus
berkembang dan penduduknyapun terus bertambah demokrasi langsung tidak lagi
diterapkan karena:
a.
Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin
disediakan.
b.
Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin
dilaksanakan.
c.
Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena
sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir
Bagi negara-negagra besar yang
penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebarandi beberapa daerah
atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk
memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih
wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk
dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap
merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi
tidak langsung dilaksanakan karena halhal berikut:
a.
Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat
tidak mungkin dilakukan.
b.
Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana
lagi, berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c.
Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya
sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan
mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti
pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru
setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi
muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak),
yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam
arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai
berikut.
a.
Mula-mula demokrasi berarti politk yang mengcakup pengertian tentang pengakuan hak-hak
asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan
dipilih untuk badan-badan pewakilan.
b.
Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem
politik, juga mengcakup sistem ekonomidan sistem sosial. Dengan demikian,
demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan,
juga meliputi demokkrasi ekonomi danpolitik. Namun, pengertian demokrasi yang
paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya
manusia itu mempunyai kemanpuan yang sama dalam hubungan yang satu dengan yang
lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai
berikut.
a.
Pengakuan partisipasi didalam pemerintahan . misalnya, pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS
( 1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki
11(sebelas) pilar atau soko guru, yakni “ kedaulatan rakyat, pemerintah
berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan mayoritas, hak-hak
minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur,persamaan
didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara kostitusional,
pluralisme sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi,
pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat.”
II.2 Bentuk- Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian
pendapat terbagi ke dalam :
1)
Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan
keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui
Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan
kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3)
Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan
inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum
adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum
dibagi menjadi tiga macam”
a.
Referendum wajib
Referendum
ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar
dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang
telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini
dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat
penting atau mendasar.
b.
Referendum tidak wajib
Referendum
ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang
diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu
tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat
menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
c.
Referendum konsultatif
Referendum
ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak
mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang
tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau
perioritasnya terdiri dari :
1)
Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan
semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi
kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi
ini disebut juga demokrasi liberal
2)
Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia
mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik
tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis
komunis.
3)
Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari
kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan
seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c. Demokrasi dibagi
berdasarkan prisip ideologi :
1)
Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang
luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak.
Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah
bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
2)
Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan
rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara
mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
d.
Bedasarkan wewenang dan hubungan antara
alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi :
1)
Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer antara lain :
a)
DPR lebih kuat dari pemerintah ;
b)
Menteri bertanggung jawab pada DPR;
c)
Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
d)
Kedudukan kepala negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat.
2)
Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil).
Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
a)
Negara dikepalai presiden ;
b)
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih
dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ;
c)
Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
d)
Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serata
e)
Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak
dapat saling membubarkan.
II.3 Keunggulan Demokrasi
Sebagaimana telah diuraikan, ciri-ciri
demokrasi antara lain :
a.
keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b.
kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih
kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
c.
kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah
untuk kepentingan rakyat; serta
d.
kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan
penting dalam sistem kekuasaan negara.
Setelah anda munyimak ciri dari
demokrasi dan nilai-nilai demokrasi sebagaimana
telah
diuraikan, coba bandingkan dengan bentuk pemerintah berikut:
Oligarki adalah
sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga
perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir
orang tersebut.
Anarki adalah
pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar
dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa
aturan yang jelas.
Moboraksi
adalah pemerintahan yang dikuasai olah
kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk
kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang
mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah
kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter).
II.4 Nilai- Nilai Demokrasi
Sebenarnya
pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan
partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah
mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial,
dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang
bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk
demokrasi Negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara
yang lain. Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda
dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa
sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan
masa UUD sementara tahun 1950.
Adapun yang paling utama dalam menetukan
berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas
demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a)
pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan
tidak melupakan kepentingan umum.
b)
Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak
ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi berkembang
dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena
itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang
menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang
diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem
pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur
tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena sistem
ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang
liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan dibahas
bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B.Mayo telah
mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak
berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki semua nilai-nilai ini,
tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya poltik
masingmasing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B.Mayo:
a.
menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b.
menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah;
c.
menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d.
membatasi pemakaian kekerasan sampai munimum;
e.
mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman; serta
f.
menjamin tegaknya keadilan.
Dengan demikian, untuk melaksanakan
nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga berikut
a.
pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.
Satu dewan perwakilan rakyat yang mewakil golongan-golongan dan
kepentingankepentingan dalam masyarakat yang diplih melalui pemilahan umum
secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasn terhadap
penerintah. Tentu saja pengawasan yang konstruktif (titik membangun) dan sesuai
normative (akuran yang berlaku).
c.
Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol
ini menjaling hubungan yang rutin dan berkesinambungan, juga menghubungkan antara
rakyat dan pemerintah
d.
Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.
Sistem peradilan yang bebas untuk mejamin hak-hak dan mempaertahankan keadilan.
Berdasarkan UUD 1945 nagara Indonesia
adalah negara demokrasi. Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat dan dijalankan oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah
sistem pemilihan yang bebas. Abraham Lincoln menyebutkan,
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (is
a government of the people, by the people, and the people).
Hampir semua negara di dunia sekarah ini
mengatakan dirinya negara demokrasi, walaupun pelaksanaan demokrasi di setiap
negara sudah beraneka ragam. Misalnya, ada demokrasi liberal, seperti di
Amerika Serikat dan ada demokrasi Pancasila, seperti di Indonesia. Dalam
demokrasi liberal, pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan
umum dan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
Dengan adanya suatu kehidupan yang
demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde
baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada
praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila
itu. Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati
sependukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan
pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses
perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu
kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pancasila pada zaman
orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari
pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan
kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana
yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata
kembali progrm-program pembangunan di tengahtengah berbagai persoalan yang
dialami masyarakat sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat
menggerakkan partisipasi seluruh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
sekaligus akan menjadi kontrol bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif,
khususnya bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah. Dengan demikian, dapat
dicegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi, penyalagunaan
wewenang, dan lain-lain. Dengan telah diletakkannya dasar-dasar pelaksanaan
demokrasi pancasila, persoalan berikutnya adalah bagaimana menggerakkan rakyat
untuk berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pembangunan politik.
Keberhasilan pelaksanaan suatu sistem demokrasi dapat ditunjukkan dengan
tingkat partisipasi rakyat pendukungnya. Partisipasi yang dibutuhkan bukan
hanya karena adanya hasil pembangunan yang dapat dinikmati, melainkan karena
adanya pertisispasi yang timbul berdasarkan kesadaran dan pengertian terhadap
hak-hak dan kewajiban masyarakat. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut
adalah bagaimana pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. Usaha tersebut telah dilakukan oleh pemerintah orde baru, tetapi
dalam pelaksanaannya banyak yang menginkarinya sehingga menimbulkan KKN
(kolusi, korupsi, dan nepotisme).
Sebagaimana telah dijelaskan, meski orde
baru jatuh, demokrasi pancasila tidak ikut jatuh. Hal ini karena pemerintahan
orde reformasi tetap menjalankan pemerintahannya dengan demokrasi pancasila. Penegakan
kehidupan yang lebih demokratis pada orde reformasi telah banyak diupayakan, antara
lain sebagai berikut.
a.
Diselenggarakannya pemilu tahun 1999 dengan berasaskan langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, serta adil dan beradab.
b.
Diberikannya kebebasan bagi warga negara untuk mendirikan partai politik pemilu
1999 diikuti oleh 48 partai politik.
c.
Pers diberi kebebasan sehingga banyak sekali bermunculan media massa (cetak dan
elektronik) baru.
d.
Kedudukan ketua MPR terpisah dari ketuaDPR.
e.
Amandemen UUD 1945 yang banyak membatasi kekuatan Presiden.
f.
Refungsional lembaga-lembaga tinggi negara.
g.
Diselenggarakannya pemilu 2004, dengan pemilihan lagsung anggota DPR, DPRD, dan
Presiden/Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam tahap awal
reformasi ini, pemerintah baru menata bidang politik dan hukum (konstitusi),
sedangkan bidang lainnya masih terus dalam tahap penataan. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada Orde Reformasi ini tetap harus bersumberkan pada hukum
yang berlaku di Indonesia.
II.5 Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan
Pelaksanaannya
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak
kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat
diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam
demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia,
yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi liberal bermuara pada
kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin
di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan
Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai
implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan
terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas
sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman,
pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah
arah.
Berdasarkan pengalaman yang dijadikan
pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu,
perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti,
penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri. Kegagalan
orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan
bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi
dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka
supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan
keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin
yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas,
kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia
berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang
berlaku ddii negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur
pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah
pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam
konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik
bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi
Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan
pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a.
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita
telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949),
kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan
Demokrasi Parlementer tersebut secara
yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan
kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga
program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan
berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering
bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya,
selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I,
Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur
kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet,
yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Mengapa dalam sistem pemerintahan
parlementer, kabinet sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara
demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah
DPR (parlemen) dan keberadaannya sangat bergantung pada dukungan DPR. Apabila
kebijakan kabinet tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yag tercermin di DPR
(parlemen), maka DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Faktor lain yang menyebabkan tidak
tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar
di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji
peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara.
Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin
tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki
kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar
negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan.
Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai
politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada
mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan
kelemahan itulah maka demokrasi parlementer di indonesia ditinggalkan dan
diganti dengan demokrasi terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.
Demokrasi Pancasila Terpimpin
` Adanya kegagalan konstituante dalam
menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit
presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia
pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk
pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November
1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir
demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi
Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara
konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh
hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini,
mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi
di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Apabila dikaji dari hakikat dan ciri
negara demokrasi, dapat dikatakan bahwademokrasi terpimpin dalam banyak aspek
telah menyimpang dari dari demokrasi konstitusional. Deemokrasi Terpimpin
menonjolkan “kepimimpina” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga
idedasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan presiden dan
kurang berfungsinya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan, maka
kebijakan pemerintah sering kali menyipan dari ketentuan UUD 1945.misalnya,
pada 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan
digantikan oleh DPR Gotong Royong melalui penetapan Presiden;pimpinan DPR/MPR
dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden;dan pengankatan
Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.
Secara konsepsional pula, demokrasi
terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi
masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno
ketika memberikan amanat pada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang
pokok-pokok demokrasi terpimpin antara lain:
1)
demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, dan
berbeda pula dengan demokrasi liberal yang dipraktikkan selama ini;
2)
demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup
bangsa Indonesia;
3)
demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan
yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial;
4)
inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawatan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan, penyiasatan yang di akhiri
dengan pengaduan kekuatan, serta penghitungan suara pro dan kontra; serta
5)
oposisi, dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun,
diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin. Adapun yang penting ialah perwakilan
yang harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan:
a)
Tujuan Melaksanakan Demokrasi Terpimpin Ialah Mencapai Suatu Masyarakat Yang
Adil Dan Makmur, Yang Penuh Dengan Kebahagiaan Material Dan Spiritual;
b)
Sebagai Alat, Demokrasi Terpimpin Mengenal Juga Kebebasan Berpikir Dan Berbicara,
Tetapi Dalam Batas-Batas Tertentu, Yakni Batas Keselamatan Negara, Kepentingan
Rakyat Banyak, Kesusilaan, Dan Pertanggung Jawaban Kepada Tuhan:
c)
masyarakat adil makmur tidak lain daripada suatu masyarakat teratur dan terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran di atas,
tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD
1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali
menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab
penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial
politik yang tidak menentu saat itu.
c.
Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
1.
Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Banyaknya berbagai penyelewengan dan
permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya demokrasi
parlementer dan demokrasi terpimpin, dianggap karena kedua jenis demokrasi
tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong-
royong. Sejak lahirnya Orde Baru diberlakukan Demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Secara konsepsional, demokrasi pancasila masih dianggap dan dirasakan
paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi Pancasila bersumberkan pada
pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak
individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan”
berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh
penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus
diimbangi dengan kebebasan yang bertanggung jawab. Secara lengkap makna
demokrasi pancasila adalah: “ Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan; yang berketuhanan Yang Maha Esa; yang
berkemanusiaan yanng adil dan beradab; yang berpersatuan Indonesia; serta yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan rumusan tersebut
terkandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai
tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama
masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa; serta
harus dimanfaatkan untuk mewujutkan keadilan sosial. Jadi demokrasi pancasila
berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotongroyang.
Semangat kekeluargaanitu sendiri sudah
lama danut dan berkembang dalam masyarakat indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan. Menurut Soepomo dalam masyarakat yang dilandasi semangat
kekeluargaan, sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik.
Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap
dipelihara
sebagai sebuah kekayaan dan anugrah Tuhan YME.
2).
Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas,
antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernafaskan
Ketuhanan Yang maha Esa;menghargai hak-hak asasi manusia dan menjamin adanya
hak-hak miniritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas
musyawarah untik mufakat; serta bersendi atas hukum.
Dalam demokrasi pancasila, kehidupan
ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan hal ini bertujuan untuk
menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD
1945. hal ini penting untuk menghindari adnya kegoncangan politik dalam negara.
Selain mewarnai berbagai bidang
kehidupan seperti poltik, ekonomi, sosial, dan budaya, demokrasi pancasila pun
mengandung berbagai aspek. Menurut S.Pamudji dalam bukunya “Demokrasi
Pancasila dan Ketahanan Nasional”, aspek-aspek yang terkandung demokrasi
pancasila itu adalah:
a.
Aspek Formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk
wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas,terbuka, dan jujur untuk
mencapai konsensus bersama;
b.
Aspek Materil,yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, Indonesia sesuai
dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut;
c.
Aspek Normatif (kaidah), yakni aspek yang mengungkapkan seperangkat
norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.
Norma penting yang harus diperhatikan adalah persatuan dan soladaritas,
keadilan,serta kebenaran;
d.
Aspek Optatif, yakni aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan
yang hendak dicapai. Tujuan ini meliputi tiga hal,yaitu terciptanya negara
Hukum, negara Kesejahteraan,dan negara kebudayaan
e.
Aspek Organisasi, yakni aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai
wadah pelaksanaan demokrasi pancasila. Wadah tersubut harus cocok dengan tujuan
yang hendak dicapai. Organisasi ini meliputi sistem pemerintahan atau lembaga negara
serta organisasi sosial-politik di masyarakat; serta
f.
Aspek Kejiwaan, aspek kejiwaan demokrasi pancasila ialah senangat para penyelenggara
negara dan semangat para pemimpin pemerintahan. dalam jiwa demokrasi pancasila
dikenal;
i.
Jiwa demokrasi pancasila pasi, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara demokratis
pancasila;
ii.
Jiwa demokrasi pancasila aktif, ijwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan
pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi pancasila;
iii.
Jiwa Demokrasi Pancasila Rasional, Yakni Jiwa Objektif Dan Masun Akal Tanpa
Meninggalkan Jiwa Kekeluargaan Dalam Pergaulan Masyarakat; Serta
iv.
Jiwa Pengabdian, Yakni Kesediaan Berkorban Demi Menunaikan Tugas Jabatan Yang
Dipangkunya, Serta Jiwa Kesediaan Berkorban Untuk Sesama Manusia Dan Warga
Negara.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip
demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa demokrasi Pancasila tidak
bertentangan dengan prinsip demokrasi konsttusional. Namun, praktik demokras
yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai penyimpangan yang
tidak sejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila. Penyingpangan
tersebut secara transparan terungkap setelah munculnya gerakan “Reformasi” dan
jatuhnya kekuasaan Orde Baru.Di antara
penyimpangan
yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan demokrasi
pancasila, yaitu:
a.
penyelenggaraan pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil:
b.
penegakan kebebasan berpolitik bagi pegawai Negeri Sipil (monoloyalitas) khususnya
dalam pemilihan umum. PNS seolah-olah digiring untuk mendukung OPP tertentu
sehingga pemilihan umum tidak kompetitif
c.
masih ada intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan;
d.
kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat sehingga sering terjadi penculikan
terhadap aktivis vokal;
e.
sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah, serta format politik
yang tidak demokratis;
f.
maraknya pratik kolusi, korupsi, dan nepotisme, baik dalam bidang ekonomi maupum
dalam bidang politik dan hukum;
g.
menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR;
h.
menciutkan jumlah partai politk dan sekaligus membatasi kesempatan partisipasi politik
rakyat (misalnya, kebijakan floating mass); serta i. adanya pembatasan
kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan/pembatalan SIUP.
F.
Pelaksanaan Demokrasi pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
Orde Reformasi tanpak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde
Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala
bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk
direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang
tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil
mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula,
tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law sulit diwujudkan.
Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu
menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila
ada demokratisasi poltik.
Perubahan yang terjadi pada Orde
reformasi ini dilakukan secara bertahap karena memang reformasi berbeda dengan
revolusi yang bekonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu
sistem politik yang cendrun menggunakan kekerasan. Menurut Hutington
(Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti: “ perubahan
yang mengarah pada persamaan politik, sosial, dan ekonomi yang lebih
merata termasukperluasan basis partisipasi politik rakyat” pada reformasi
di Indonesia sekarang ini, upaya meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara merupakan salah satu sasaran
agenda reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila.
Perbedaanya tyerletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk
mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai
dari pembentukan peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang
kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d . 13 November 1998, MPR mengadakan Sidang
Istimewa dan berhasil mengubah, menambah, serta mencabut ketetapan MPR
sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan
pula beberapa ketetapan MPR yang mengtur materi baru. Lahirnya ketetapan MPR
diikuti oleh ditetapkannya undang-undang organic berkaitan dengan kehidupan
demokratis. Misalnya, undang-undang bidang politik, undangundang tentang
otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini,
pertama harus mengkaji keterangan ketetapan MPR hasil sidang istimewa MPR 1998
beserta ini, peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktik pelaksanaan
peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan
pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini yaitu:
a.
Pemilihan umum lebih demokratis;
b.
Partai politik lebih mandiri;
c.
Pengaturan ham; serta
d.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi.
Secara khusus, perkembangan demokrasi
dalam negara-kebangsaan Indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan
bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut
daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku,
yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara
dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari
berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada
setiap zamannya.
II.7 Pendidikan Demokrasi
a.
Pendidikan demokrasi:
1).
Pedidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi
timbal balik, perensentasi, serta studi kasus untuk memberikan gambaran kepada
siswa bagaimana agar mencintai negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya
dilakukan di sekolah dan di perguruan tinggi.
2).
Pedidikan demokrasi secara informal, yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan
di rumah ataupun masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi. Selain
itu, sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya yang langsung
dirasakan hasilnya.
3).
Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat.
Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah
mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan terhadap pembentukan jiwa
seseorang.
b.
Visi Pendidikan Demokrasi
sebagai
wahana substantif, pedagogis, dan sosial kultural untuk membangun citacita, nilai,
konsep, prisip, sikap, serta keterampilan demokrasi dalam diri earga Negara melalui
pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.
c.
Misi Pendidikan Demokrasi
Memfasilitasi
warga negara untuk mandapatkan ber4bagai akses kepada dan menggunakan secara
cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktik
untuk berbagai konteks kehidupan. Dengan demikian, dapat dimiliki wawasan yang
luas dan memadai. Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap di
luar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab
pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan
diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a) Demokrasi dapat diartikan sebagai
suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
b) Nilai-nilai demokrasi perlu
ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yang demokratis.
c) Demokasi Pancasila merupakan
demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
d) Asas Demokrasi Pancasila adalah sila
ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Prinsip Demokrasi Pancasila adalah
persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban,
pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial,
pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan
nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
f) Unsur-unsur Demokrasi Pancasila
adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan
yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara
adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada
pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara,
memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
g) Tujuan pelaksanaan Demokrasi
Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju
fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan
menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan
pribadi dan sosial.
h) Pengembangan nilai-nilai demokrasi
di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya
guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan
dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai
demokrasi.
III.2 Saran
Adapun Saran
penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa
agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi
DAFTAR
PUSTAKA
Betham,
David. 2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.
Budiardjo,
Miriam. 1986. Dasar-dasar Ilmmu Politik. Jakarta.
Burns,
James McGregor. 1966. Goverment By the People. University of california: USA.
Daji
darmodihardjo. 1995. Santiaji Pancasila, Suatu tinjauan Filosofis, Historis, Yudiris
konstitusional. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Harris
soche. 1985. Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia. PT Hanindita:
Yogyakarta.
Kanil,
CST. 1989. Tata Negara Edisi Kedua. Penerbit Erlangga: Jakarta.
Rahmat
A, dkk.2000.Panduan Menguasai Tata negara. Ganesha Exact: Bandung.
Setiadi,
Elly M. 2003 Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Penerbit PT Gramedia
Pustaka Utama: Jakarta.
Suny
Ismail. 1968. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Lembaga Pembinaan Hukum nasional:
Jakarta.
Winataputra,
Udin S. 2005. Demokrasi dan pendidikan Demokrasi, disampaikan Pada Suscadorwas
2005. Dikti: Jakarta.
Perundangan:
UUD
1945, amandeman terakhir;
UU
tentang partai politik;
UU
tentang pemilu DPR, DPRD, DPD;
UU
tentang susunan kedudukan MPR,
PEMBUAT MAKALAH :ABDUL RAHMAN RAZIK
LEGENDAQQ.NET
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : LegendaqqPoker
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^