BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
Belakang
Pelaksanaan demokrasi diIndonesia bertujuan untk
kepentingan bangsa dan negera Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional.
Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil society (masyarakat
madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara
sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandiriaan
masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan nasional
khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1) masalah civil
society yang di Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat
perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi, merupakan
pengulangan kembali perdebatan “American
Liberalisme/ communitarianism” yang terpusat pada persoalan: the state atau
negara di satu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya di
antara tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang
civil republikan, Jacobin, yang memihak pada pandangan pentingnya negara,
berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yng dianggap
penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang
anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai active participant
in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan
yang demokratis.
Di Indonesia, sebagaimana telah dibahas terdahulu,
konsep masyarakat madani ini terhitung masih baru dan masih banyak
diperdebatkan, baik istilah maupun karateristiknya. Misalnya, Culla (1999:3;
Raharjo:1999) memandang istilah masyarakat madani hanyalah salah satu dari
berbagai istilah sebagai padanan kata civil society. Selain itu, masih ada
beberapa padanan istilah lainnya, seperti masyarakatwarga, masyarakat kewargaan,
masyarakat sipil, masyarakat beradab, masyarakat berbudaya. Sementara itu, Tim
Nasionol Reformasi Menuju Masyarakat Madani (1999:32) menyarankan untuk menggunakan
istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan
hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama
pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal,
demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik
untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu
penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga
makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan
yang dikaji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Indonesia merupakan salah satu
negara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila yang meliputi bidang politik,
bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional
berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat.Berikut ini adalah pengertian Demokrasi Pancasila menurut para ahli,
khususnya untuk mendefinisikan prinsip Demokrasi yang diterapkan di Indonesia :
Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan
pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian dikemukakan pula
oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)
Ensiklopedi Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang
meliputi bidang-bidang politik sosialekonomi,serta
yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat
Jadi Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial
bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
B.
Prinsip – Prinsip Demokrasi
Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1954.
Adapun prinsip – prinsipnya menyangkut :
1.
Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
3.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, dan orang lain.
4.
Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
5.
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah.
6.
Mengutamakan
persatuan nasional dan kekurangan.
7.
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita – cita nasional.
Menurut Prof. S . Pamuji, demokrasi
pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :
1. Aspek
formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil – wakilnya
dalam badan – badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil – wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk
mencapai konsesus.
2. Aspek
material, untuk mengemumakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya
masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, hakat dan martabat
tersebut.
3. Aspek
normatif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan
menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4. Aspek
optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
5. Aspek
organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi
Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6. Aspek
kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para
pemimpin pemerintahan.
Bila dibandingkan sesungguhnya secara
esensial terdapat kesesuaian antara pilar – pilar demokrasi universal dan
demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD 1945. Yang terdapat dalam pilar
demokrasi universal tetapi merupakan salah satu pilar demokrasi pancasila
adalah demokrasi berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Inilah yang merupakan
ciri khasnya demokrasi Indonesia yang sering disebut dengan istilah
teodemokrasi, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler,
sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berke-Tuhan-an Yang Maha
Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002: 120)
C.
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami berbagai pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan
demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagai dalam tiga masa:
1.
Masa
Replubik Indonesia I
Masa
demokrasi konstitusional yang menonjolkan peran parlemen , serta partai –
partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi Parlementer.
2.
Masa
Replublik Indonesia II
Masa
demokrasi terpimpin yang dari banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan
beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.
Masa Replublik
Indonesia III
Masa
demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan
sistem presidensil ( lembaga kepresidenan sangat dominan, parlemen dibuat tidak
berdaya ) kekuasaan presiden menjadi tidak terkontrol.
v Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )
Sebulan
setelah Indonesia di proklamasikan, sistem pemerintahan parlementer berlaku di
Indonesia walaupun UUD 1945 tidak menghendaki demikian. Hal ini ditunjang
dengan adanya pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat
untuk mendirikan parpol yang mendapat sambutan antusias dari rakyat. Secara
politis lembaga legislatif sebagai pembawa aspirasi rakyat adalah KNIP. Pada 3
November 1945 Hatta mengeluarkan maklumat berisi seruan untuk membentuk sistem
multi partai dengan tujuan mempertahankan kemajemukan bangsa. Demokrasi ini di
legitimasi dan diperkuat dengan UU RIS 1949 dan UUDS 1950. Masalahnya, elit
politik tak siap dengan demokrasi itu, terlalu banyak konflik kepentingan
sehingga :
·
Koalisi
parpol yang dibangun tidak pernah solid
· Parpol mudah
sekali menarik dukungan terhadap koalisi yang sudah dibangun
·
Golongan
oposisi cenderung bersikap negatif
Demokrasi ini berakhir karena dirasa
tidak membawa kebaikan, konflik tiada henti, ekonomi terpuruk dan masalah dasar
negara tidak pernah final. Maka Soekarno dengan dukungan TNI AD mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali ke UUD 1945).
v Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)
Demokrasi
ini dikemukakan oleh Soekarno sewaktu membuka konstituante pada 10 November
1956. Hal ini menunjukan tata kehidupan politikbaru yang mengubah segi – segi
negatif liberal. Sistem demokrasi liberal tidak cocok dilaksanakan di
Indonesia. Kesempatan yang sama pada emua orang harus disertai dengan kemampuan
yang kuat. Apabila tidak warga negara yang lemah akan tertindas yag kuat.
Pernyataan pokok – pokok demokarsi oleh Soekarno ternyata tidak emndapat
tanggapan dari konstituante. Sementara konstituante tidak menjalankan fungsi
sebagaimana mestinya. Konstituante terlibat dalam perdebatan yang
berkepanjangan dimana disatu pihak terdapat partai yang menghendaki sosial
ekonomi. Hal ini mengakibatkan golongan terbesar tidak mau menghadiri sidang –
sidang konstitusional, sehingga kegiatannya mengalami kevakuman. Dalam
kenyataanya kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berpikir dibatasi
di tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan tentang penyerdehanaan
partai, pengakuan daan pengawasan serta pembubaran partai menunjukan bahwa
presiden mempunyai peranan dan kekuasaan pada suatu partai. Hal ini berakibat
presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuatan – kekuatan untuk menghalanginya. Dengan demikian jelas sekali bahwa
nasib partai politik ditentukan oleh presiden.
v Demokrasi Pancasila ( Era Orde Baru )
Orde
baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya diaksudkan untuk mengembalikan
Indonesia yang kacau balau setelah pemberontakan PKI September 1965.orde baru
lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan dan
kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Pada awalnya, orde baru
berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Dalam bidang
politik dibuatlah UU No 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum, UU No 16 tahun
1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Atas dasar UU tersebut
orde baru mengadakan pemilu pertama. Pada awalnya rakyat memang merasakan
peningkatan kondisi diberbagai bidang kehidupan , melalui serangkaian program
yang dituangkan dalam GBHN dan Repelita. Setelah mengalami penderitaan sejak
penjajahan, awal kemerdekaan hingga akhir orde lama. Namun lama – kelamaan
program – program pemerintahan orde baru diperuntukkan bagi kepentingan
penguasa. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter, namun seolah – olah dilakukan
secara demokratis. Penafsiran pasal – pasal UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai
dengan isi yang tertuang dalam UUD tersebut, melainkan dimanipulasi demi
kepentingan penguasa. Pancasila pun diperalat demi legimitasi kekuasaan.
Terbukti dengan adanya ketetapan MPR No II/MPR/1978, tentang P4 yang dalam
kenyataanya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru ( Andriani
Purwastuti, 2002:45 )
Realisasi
UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi pada presiden, walaupun
sesungguhnya UUD 1945 memang memberi wewenang yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Presiden hanyalah mandataris MPR serta dalam menjalankan
pemerintahan diawasi oleh DPR. Dalam kenyataan di lapangan posisi legislatif
berada di bawah presiden. Seperti tampak dalam UU tentang susunan dan kedudukan
MPR, DPR dan DPRD, UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta UU
tentang Pemilihan Umum, posisi pressiden terlkihat sangat dominan. Dengan paket
UU politik tersebut praktis secara politis kekuasaan legislatif berada ditangan
presiden. Selanjutnya hak asasi rakyat juga sangat dibatasi danb dikekang demi
kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan. Akibatnya
penguasa orde baru cenderung melakukan penyimpangan diberbagai sendi kehidupan
bernegara. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela dan membudaya,
pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan
penguasa, kesenjangan semakin melebar,m utang luar negri menjadi menggunung.
Akhirnya badai krisis ekonominmenjalar menjadi krisis multi dimensi. Rakyat
yang dipelopori mahasiswa menuntut dilakukan reformasi disegala bidang.,
akhirnya runtuhlah orde baru bersama mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998.
Kebanyakan
pakar menyatakan matinya demokrasi di Indonesia dimulai sejak diumumkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya
Presiden Soeharto 21 Mei 1998. Dengan kata lain demokrasi terpimpin pada masa
Soekarno dan demokrasi pancasila pada masa Soeharto sesungguhnya tidak ada
demokrasi. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah
lengsernya Soeharto 1998.
v Demokrasi Pancasila (Era Reformasi)
Penyelenggaraan
negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan
ketidakseimbangan kekuasaaan diantara berbagai lembaga negara. Penyelenggaraan
negara semakin jauh daari cita – cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua itu
ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena
wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan KKN sehingga terjadi
krisis multi dimensional diseluruh aspek bidang kehidupan. Awal keberhasilan
reformasi ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi Kepresidenan dan
digantikan oleh wakil presiden Prof.Dr.BJ.Habibie tanggal 21 Mei 1998.
Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan transisi yang membawa Indonesia
untuk melakukan reformasi menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang
lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan
tuntutan zaman. Beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi
sekarang ini, yaitu:
a.
Pemilihan umum lebih demokratis
b.
Partai politik lebih mandiri
c.
Pengaturan hak asasi manusia
d.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.
Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan
diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a)
Demokrasi
dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan
yang sangat menentukan.
b)
Nilai-nilai
demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi
yang demokratis.
c)
Demokasi
Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan
nilai-nilai Pancasila.
d)
Asas
Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)
Prinsip
Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain,
mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional.
f)
Unsur-unsur
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara
hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan,
kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara
didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki
tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga
legislatif.
g)
Tujuan
pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan
mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara
psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan
intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
h)
Pengembangan
nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan
kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai
demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk
proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
B.
Saran
Adapun Saran penulis
sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih
meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi
DAFTAR
PUSTAKA
Betham,
David. 2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.
Budiardjo,
Miriam. 1986. Dasar-dasar Ilmmu Politik. Jakarta.
Burns,
James McGregor. 1966. Goverment By the People. University of california: USA.
Sunarso
dkk……………..2006.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Ed 1. Cet A.Yogyakarta:UNY Press
http://www.pustakasekolah.com/demokrasi-pancasila.html
0 komentar:
Posting Komentar