Rabu, 29 Oktober 2014

DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR Belakang
Pelaksanaan demokrasi diIndonesia bertujuan untk kepentingan bangsa dan negera Indonesia, yaitu mewujudkan tujuan nasional. Pelaksanaan demokrasi juga diarahkan untuk civil society (masyarakat madani ), di dalamnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sangatlah besar. Dalam masyarakat madani partisipasi dan kemandiriaan masyarakat sangat di perlukan untuk menyukseskan tujuan pembangunan nasional khususnya, dan umumnya tujuan Negara.
Menurut pandangan Welzer (1999:1) masalah civil society yang di Indonesia disebut “masyarakat madani”, yang kini menjadi pusat perhatian dan perdebatan akademis di berbagai belahan bumi, merupakan pengulangan kembali perdebatan “American Liberalisme/ communitarianism” yang terpusat pada persoalan: the state atau negara di satu pihak, dan civil society di lain pihak, yang sesungguhnya di antara tersebut satu sama lain saling berkaitan. Menurut Welzer (1999) seorang civil republikan, Jacobin, yang memihak pada pandangan pentingnya negara, berpendapat bahwa dalam kehidupan ini hanya ada satu komunitas yng dianggap penting, yakni “the political community” atau masyarakat politik yang anggotanya adalah warga negara yang kesemuanya dilihat sebagai active participant in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan yang demokratis.
Di Indonesia, sebagaimana telah dibahas terdahulu, konsep masyarakat madani ini terhitung masih baru dan masih banyak diperdebatkan, baik istilah maupun karateristiknya. Misalnya, Culla (1999:3; Raharjo:1999) memandang istilah masyarakat madani hanyalah salah satu dari berbagai istilah sebagai padanan kata civil society. Selain itu, masih ada beberapa padanan istilah lainnya, seperti masyarakatwarga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat beradab, masyarakat berbudaya. Sementara itu, Tim Nasionol Reformasi Menuju Masyarakat Madani (1999:32) menyarankan untuk menggunakan istilah masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diketahui tentang bagaimana demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu penulis berusaha untuk memberikan pemahaman tentang  pertanyaan tersebut dalam makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi jawaban dan memberikan pemahaman terkait pertanyaan yang dikaji.

BAB II
PEMBAHASAN

     A.   Pengertian Demokrasi Pancasila
Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila yang meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.Berikut ini adalah pengertian Demokrasi Pancasila menurut para ahli, khususnya untuk mendefinisikan prinsip Demokrasi yang diterapkan di Indonesia :
Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian  dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)
Ensiklopedi Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosialekonomi,serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat
Jadi Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

B.   Prinsip – Prinsip Demokrasi Pancasila

            Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1954. Adapun prinsip – prinsipnya menyangkut :
1.      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4.      Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah.
6.      Mengutamakan persatuan nasional dan kekurangan.
7.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita nasional.
Menurut Prof. S . Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :
1.     Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil – wakilnya dalam badan – badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil – wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus.
2.     Aspek material, untuk mengemumakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, hakat dan martabat tersebut.
3.     Aspek normatif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4.     Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
5.     Aspek organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6.     Aspek kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
Bila dibandingkan sesungguhnya secara esensial terdapat kesesuaian antara pilar – pilar demokrasi universal dan demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD 1945. Yang terdapat dalam pilar demokrasi universal tetapi merupakan salah satu pilar demokrasi pancasila adalah demokrasi berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Inilah yang merupakan ciri khasnya demokrasi Indonesia yang sering disebut dengan istilah teodemokrasi, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002: 120)


    C.   Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagai dalam tiga masa:
1.      Masa Replubik Indonesia I
Masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peran parlemen , serta partai – partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi Parlementer.
2.      Masa Replublik Indonesia II
Masa demokrasi terpimpin yang dari banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.      Masa Replublik Indonesia III
Masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensil ( lembaga kepresidenan sangat dominan, parlemen dibuat tidak berdaya ) kekuasaan presiden menjadi tidak terkontrol.


  v  Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )
            Sebulan setelah Indonesia di proklamasikan, sistem pemerintahan parlementer berlaku di Indonesia walaupun UUD 1945 tidak menghendaki demikian. Hal ini ditunjang dengan adanya pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan parpol yang mendapat sambutan antusias dari rakyat. Secara politis lembaga legislatif sebagai pembawa aspirasi rakyat adalah KNIP. Pada 3 November 1945 Hatta mengeluarkan maklumat berisi seruan untuk membentuk sistem multi partai dengan tujuan mempertahankan kemajemukan bangsa. Demokrasi ini di legitimasi dan diperkuat dengan UU RIS 1949 dan UUDS 1950. Masalahnya, elit politik tak siap dengan demokrasi itu, terlalu banyak konflik kepentingan sehingga :
·       Koalisi parpol yang dibangun tidak pernah solid
·        Parpol mudah sekali menarik dukungan terhadap koalisi yang sudah dibangun
·       Golongan oposisi cenderung bersikap negatif
Demokrasi ini berakhir karena dirasa tidak membawa kebaikan, konflik tiada henti, ekonomi terpuruk dan masalah dasar negara tidak pernah final. Maka Soekarno dengan dukungan TNI AD mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali ke UUD 1945).
  v  Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)
            Demokrasi ini dikemukakan oleh Soekarno sewaktu membuka konstituante pada 10 November 1956. Hal ini menunjukan tata kehidupan politikbaru yang mengubah segi – segi negatif liberal. Sistem demokrasi liberal tidak cocok dilaksanakan di Indonesia. Kesempatan yang sama pada emua orang harus disertai dengan kemampuan yang kuat. Apabila tidak warga negara yang lemah akan tertindas yag kuat. Pernyataan pokok – pokok demokarsi oleh Soekarno ternyata tidak emndapat tanggapan dari konstituante. Sementara konstituante tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Konstituante terlibat dalam perdebatan yang berkepanjangan dimana disatu pihak terdapat partai yang menghendaki sosial ekonomi. Hal ini mengakibatkan golongan terbesar tidak mau menghadiri sidang – sidang konstitusional, sehingga kegiatannya mengalami kevakuman. Dalam kenyataanya kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berpikir dibatasi di tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan tentang penyerdehanaan partai, pengakuan daan pengawasan serta pembubaran partai menunjukan bahwa presiden mempunyai peranan dan kekuasaan pada suatu partai. Hal ini berakibat presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuatan – kekuatan untuk menghalanginya. Dengan demikian jelas sekali bahwa nasib partai politik ditentukan oleh presiden.
  v  Demokrasi Pancasila ( Era Orde Baru )
            Orde baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya diaksudkan untuk mengembalikan Indonesia yang kacau balau setelah pemberontakan PKI September 1965.orde baru lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan dan kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Pada awalnya, orde baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Dalam bidang politik dibuatlah UU No 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum, UU No 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Atas dasar UU tersebut orde baru mengadakan pemilu pertama. Pada awalnya rakyat memang merasakan peningkatan kondisi diberbagai bidang kehidupan , melalui serangkaian program yang dituangkan dalam GBHN dan Repelita. Setelah mengalami penderitaan sejak penjajahan, awal kemerdekaan hingga akhir orde lama. Namun lama – kelamaan program – program pemerintahan orde baru diperuntukkan bagi kepentingan penguasa. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter, namun seolah – olah dilakukan secara demokratis. Penafsiran pasal – pasal UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan isi yang tertuang dalam UUD tersebut, melainkan dimanipulasi demi kepentingan penguasa. Pancasila pun diperalat demi legimitasi kekuasaan. Terbukti dengan adanya ketetapan MPR No II/MPR/1978, tentang P4 yang dalam kenyataanya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru ( Andriani Purwastuti, 2002:45 )
            Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi pada presiden, walaupun sesungguhnya UUD 1945 memang memberi wewenang yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden hanyalah mandataris MPR serta dalam menjalankan pemerintahan diawasi oleh DPR. Dalam kenyataan di lapangan posisi legislatif berada di bawah presiden. Seperti tampak dalam UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta UU tentang Pemilihan Umum, posisi pressiden terlkihat sangat dominan. Dengan paket UU politik tersebut praktis secara politis kekuasaan legislatif berada ditangan presiden. Selanjutnya hak asasi rakyat juga sangat dibatasi danb dikekang demi kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan. Akibatnya penguasa orde baru cenderung melakukan penyimpangan diberbagai sendi kehidupan bernegara. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela dan membudaya, pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan penguasa, kesenjangan semakin melebar,m utang luar negri menjadi menggunung. Akhirnya badai krisis ekonominmenjalar menjadi krisis multi dimensi. Rakyat yang dipelopori mahasiswa menuntut dilakukan reformasi disegala bidang., akhirnya runtuhlah orde baru bersama mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
            Kebanyakan pakar menyatakan matinya demokrasi di Indonesia dimulai sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya Presiden Soeharto 21 Mei 1998. Dengan kata lain demokrasi terpimpin pada masa Soekarno dan demokrasi pancasila pada masa Soeharto sesungguhnya tidak ada demokrasi. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah lengsernya Soeharto 1998.
  v  Demokrasi Pancasila (Era Reformasi)
            Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaaan diantara berbagai lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh daari cita – cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua itu ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan KKN sehingga terjadi krisis multi dimensional diseluruh aspek bidang kehidupan. Awal keberhasilan reformasi ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi Kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof.Dr.BJ.Habibie tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan transisi yang membawa Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan hak asasi manusia
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.      Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
          Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a)    Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
b)   Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk  generasi yang demokratis.
c)    Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
d)   Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)    Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
f)    Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
g)   Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
h)   Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.

B.     Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi

DAFTAR PUSTAKA


Betham, David. 2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.

Budiardjo, Miriam. 1986. Dasar-dasar Ilmmu Politik. Jakarta.

Burns, James McGregor. 1966. Goverment By the People. University of california: USA.
Sunarso dkk……………..2006.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Ed 1. Cet A.Yogyakarta:UNY Press
http://www.pustakasekolah.com/demokrasi-pancasila.html














0 komentar:

Posting Komentar