Senin, 27 Oktober 2014

LANDASAN HUKUM INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
       A.     LATAR BELAKANG
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan di Indonesia merupakan suatu system yang harus mampu menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
Kondisi dunia pendidikan di Indonesia tidak serta-merta seperti tergambarkan di atas. Berbagai fakta menyatakan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Dari data-data di atas tentang rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia menjelaskan bahwa ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan. Masalah tersebut kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Untuk itu, salah satu solusi adalah setiap unsur dalam dunia pendidikan harus memahami dengan baik landasan pendidikan sehingga dapat menjalankan roda pendidikan dengan baik sehingga tujuan pendidikan Indonesia dapat tercapai.
Landasan pendidikan di Indonesia terdiri atas landasan Ideologi, Landasan Konstitusional, Landasan Visional, Landasan Filosofi, Landasan Historis, Landasan Hukum, Landasan Antropologi, Landasan Psikologi, Landasan Sosiologi, Landasan Ekonomi dan Profesionalisme Guru. Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia.


      B.     RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu :
1.   Bagaimana menyikapi berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia ?
2.   Bagaimana implikasi landasan hukum dalam pengembangan konsep penidikan di Indonesia ?

   C.      TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.   Menjelaskan bagaimana menyikapi berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia.
2.   Menjelaskan implikasi landasan hukum dalam pengembangan konsep pendidikan di Indonesia.

      D.     MANFAAT
Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.   Untuk Sekolah, makalah ini diharapkan bisa memberikan solusi terhadap persoalan pendidikan yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikann dan mampu melaksanakan pendidikan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum dan Undang-Undang.
2.   Untuk Peneliti Pendidikan, dapat dijadikan referensi untuk penulisan karya ilmiah maupun penelitian tentang pendidikan.
3.   Untuk Penulis, dapat menambah wawasan tentang landasan hukum pendidikan yang merupakan pijakan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN

     A.     PENGERTIAN LANDASAN HUKUM
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SLTP, adalah dilandasi atau didasari atau bertitik tolak pada Peraturan Pendidikan tentang Pendidikan Dasar dan ketentuan wajib tentang belajar.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Seorang guru yang melanggar disiplin misalnya, bisa dikenai sanksi dalam bentuk kenaikan pangkatnya ditunda. Begitu pula seorang peserta didik yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diizinkan mengikuti ujian akhir.
Hukum atau aturan baku diatas, tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui atau ditaati masyarakat. Hukum adat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun-temurun di masyarakat, yang merupakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakat. Huum seperti ini juga menjadi landasan pendidikan. Kalau masyarakat masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolahpun perlu menanamkan kebiasaan-kebiasaan gotong royong dalam kehidupan kepada para siswa-siswanya.
Uraian diatas memberikan gambaran jelas tentang makna kata landasan hukum. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksankan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan.


     B.     PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Sesuai dengan namanya, ia mendasari semua perundang-undangan yang muncul kemudian. Kedudukan seperti ini membuat Undang-Undang Dasar mengandung isi yang sifatnya umum. Demikianlah aturan tentang pendidikan dalam Undang-Undang Dasar ini sangat sederhana.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yatu Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 Pasal ini berbunyi : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh Negara. Kewajiban Negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negarai memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Ayat 3 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu system pendidikan nasional, untuk member kesempatan kepada setiap warga Negara mendapatkan pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan masyarakat terpencil, penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan system belajar jarak jauh.
Pasal 32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan ? Sebab penddikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti kita ketahui bahwa kebudahaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula.
Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan.

     C.   Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Di antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003. Sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 1 ayat 2 berbunyi : “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Ini berarti teori-teori pendidikan dan praktik-pratik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak bolah tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama. Tetapi kenyataan menunjukkan kita belum punya teori-teori pendidikan yang khas sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan. Teori-teori pendidikan beserta prakteknya yang dilakukan di Indonesia sampai saat ini sebagian besar merupakan teori-teori yang diimpor dari luar negeri. Dimana para pendidika elajar disitulah mereka menerima teori-teori pendidikan. Dimana para penguasa pendidikan mengadakan studi banding, disitu pulalah mereka menerima teori-teori itu. Teori-teori luar negeri itu lengkap dengan buku-bukunya dibawa ke Indonesia, sebagian ditatarkan kepada para pendidik lainnya, tentu sesudah direvisi sana-sini.
Teori-teori dari luar negeri ini tidak mesti direplikasi dulu melalui penelitian-penelitian. Sebagian besar diterapkan begitu saja di negeri ini. Karena teori itu banyak ragamnya, yang diterapkan pun dipilih sesuai dengan pandangan dan selera pendidik, terutama oleh yang mempunyai wewengan menentukan kebijakan pendidikan.
Selanjutnya pasal 1 Ayat 5 berbunyi : Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
Dari ketujuh macam tenaga kependidikan tersebut di atas ditambah ayat 2 tentang pendidikan, yang sudah jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahlian maupun karena surat keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas, peneliti dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Tentang tenaga pendidik dan tenga pengelola sebagian sudah jelas karena keahlian dan surat pengangkatan, tetapi sebagian lagi belum jelas. Mereka itu sebgian besar pendidik dan pengelola pada jalur nonformal dan informal, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan di masyarakat. Tetapi secara hukum kedudukan mereka tetap sah karena mereka telah mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bukan hanya warga masyarakat yang mengabdikan diri pada jalur informal dan nonformal saja, yang peranannya sah sebagai pendidik, tetapi juga bagi mereka yang mengabdikan diri pada jalur formal. Di Negara maju warga Negara seperti ini cukup banyak jumlahnya. Dalam batas-batas tertentu mereka membantu dan bekerja sama dengan personalia sekolah memajukan pendidikan. Kerjasama seperti ini sangat bagus dan perlu dikembangkan. Kerja sama seperti ini pulalah yang didambakan oleh undang-undang pendidikan kita, seperti tertulis dalam penjelasan pasal 6 sebagai berikut : Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat.
Jadi, disamping masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan, memberi masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat luas, agar mereka menjadi lebih paham. Dengan demikian partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin besar. Partisipasi itu bisa saja ditampung lewat komite sekolah atau badan-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya terfokus pada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada masalah-masalah lain, seperti mengembangkan kurikulum local, disiplin proses belajar mengajar, kesediaan menjadi narasumber, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya.
Demikianlah tugas dan kewajiban pendidik dan pengelola pendidikan yang berasal dari masyarakat umum, baik pada pendidikan di masyarakat maupun di sekolah perlu mendapat penegasan dan informasi lebih rinci. Dengan cara ini diharapkan perhatian, pengetahuan dan komitmen mereka lebih meningkat dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selanjutnya, pasal 5 Undang-Undang pendidikan berbunyi : Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Semetara itu pasal 6 mewajibkan warga Negara berusia 7 sampai 15 tahun mengikuti pendidikan dasar.
Semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan program wajib belajar ini. Pihak pemerintah berusaha dengan berbagai cara agar program ini berjalan lancer, begitu pula pihak masyarakat yang putra-putranya dikenai oleh pendidikan harus juga berusaha membantu pemerintah. Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti menelantarkan atau meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan belajar tersebut. Dapat saja sikap atau tindakan itu dikatakan melalaikan hukum atau menentang hukum. Kalau hal ini terjadi jelas akan merugikan masyarakat sendiri, baik sebagai konsekuensi dan melalaikan atau menentang hukum maupun dan kerugian yang diterima oleh putra-putra mereka akibat tidak dapat kesempatan mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya.
Undang-undang pendidikan ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur nonformal dan informal yang tertera pada pasal 13. Dikatakan jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan. Sebagai konsekuensi dari peraturan ini maka yang berhak masuk ke jalur pendidikan nonformal dan informasl tidak dibatasi umurnya. Orang boleh masuk ke lembaga ini kapan saja dan pada umur berapa saja. Boleh juga berhenti kapan saja dalam waktu yang tak terbatas sebelum melanjutkan studi lagi atau berhenti selamanya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hasil belajar pada jalur pendidikan formal tidak mesti sama baiknya dengan hasil belajar pada jalur pendidikan nonformal. Belum ditemukan hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan ini. Namun dari pengamatan di sana-sini, tampaknya tidak ada perbedaan yang mencolok tentang prestasi belajar kedua kelompok ini, terutama bila dikaitkan dengan tugas belajar, izin belajar dan belajar sambil bekerja di perguruan tinggi. Prestasi belajar itu sebagian besar ditentukan oleh minat, bakat dan kemampuan mereka masing-masing. Sebab itu baik jalur sekolah maupun jalur luar sekolah, bila pendidikannya dikelola dan dilaksanakan secara professional akan memberikan hasil yang tidak jauh berbeda.
Pada jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional (pasal 15). Pendidikan umum terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah umum, pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak-anak luar biasa, dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang banyak diwarnai oleh keagamaan. Sementara itu pendidikan akademik dan professional/lokasi diselenggarakan di perguruan tinggi.
Pendidikan kedinasan tertulis pada pasal 29 yang menyatakan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah. Pendidikan ini bisa dalam jalur formal bisa juga nonformal.
Pendidikan anak usia dini tertuang pada pasal 28, yang terjdi pada jalur formal, nonformal dan informal. Taman Kanak-Kanak termasuk pendidikan jalur formal.
Hal lain yang perlu diberi penjelasan adalah pendidikan akademik dan pendidikan professional. Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional. Pertama-tama yang perlu dijelaskan adalah apa beda endidikan akademik dengan professional. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang berupaya melayani pengembangan sikap, berpikir dan perilaku ilmiah para mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dengan demikian kemampuan orientasi pendidikan akademik ini adalah pada kemampuan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni melalui kegiatan-kegiatan penelitian. Dengan harapan mereka yang telah lulus dari pendidikan ini kelak dapat mendarmabaktikan dirinya pada upaya pengembangan-pengembangan tersebut di atas, baik untuk ilmu, teknologi dan seni yang bersifat universal, maupun yang khas sesuai dengan kebudayaan dan geografis bumi Indonesia. Yang terakhir ini sangat diperlukan mengingat Indonesia mempunyai kebudayaan tersendiri yang diwarnai oleh filsafat Pancasila dan geografis tersendiri pula. Jadi tamatan-tamatan ini diharapkan mampu mandiri atau berkelompok mengadakan pengembangan-pengembangan itu, berarti pula mampu menghidupi diri sendiri. Implikasinya adalah mereka tidak pad tempatnya menuntut untuk ditempatkan dalam suatu tugas pekerjaan tertentu. Karena pada hakikatnya mereka tidak disiapkan untuk mampu melaksanakan tugas teretntu yang sudah ada di masyarakat. Mereka ini hanya dibina lahir batin agar semua potensi, terutama bakat mereka berkembang secara optimal. Dengan bakat yang sudah berkembang ini mereka diharapkan mampu mencari kerja atau menciptakan kerja sendiri.
Tamatan pendidikan akademik inilah yang diberi gelar sarjana, magister atau doktor. Gelar sarjana dan magister ditulis di belakang nama, sedangkan gelar doktor ditulis di depan nama yang berhak. Sementara itu lulusan professional hanya diberi sebutan professional. Sebab makna professional berbeda dengan akademik. Bila istilah akademik berkaitan dengan sikap, berpikir dan perilaku ilmiah, maka istilah professional berkaitan dengan pelayanan terhadap klien atau orang yang membutuhkan secara benar.
Pendidikan professional menekankan pada aplikasi teori-teori ang telah ada. Yang dipelajari dalam pendidikan ini adalah teori-teori atau konsep-konsep yang ada sebagai temuan dari para akademisi dan cara-cara penerapannya di lapangan secara efektif dan efisien. Para mahasiswa tidak begitu penting mempelajari bagaimana terjadinya suatu teori, mengetes kebenaran suatu teori, atau mereplikasinya agar cocok dengan keadaan wilayah tertentu. Pekerjaan-pekerjaan seperti ini adalah tugas para akademisi, yaitu mereka yang telah memiliki gelar. Sebaliknya dalam pendidikan professional ini penerapan suatu teori lebih diperhatikan, di samping memahami teori itu sendiri.
Penerapan suatu teori akan mencakup tenaga-tenaga pembantu, alat-alat pembantu, lingkungan kerja, iklim kerja, materi yang dikerjakan, system penilaian, efektifitas, efisien dan akuntabilitas. Mari kita ambil contoh di bidang kedokteran, yang harus menyembuhkan pasien dari penyakitnya. Dokter itu membutuhkan pembantu berupa perawat dan para pegawai, membuuthkan berbagai alat untuk bekerja, lingkungan kerjanya harus tenang dan kalau sedang mengoperasi pasien harus memakai memakai ruang bebas kuman, iklim kerja yang bergairah dan saling membantu, setiap kegiatan dinilai proses sertea hasilnya. Dan disini akan diketahui keberhasilan atau efektivitas kerjanya, serta efisiensinya bila dikaitkan dengan waktu dan uang. Tingkat keberhasilan penyembuhan dan lamanya berobat akan menentukan akuntabilitas kerja dokter itu atau sampai berapa besar hasil pengobatan itu member kepuasan kepada pasien beserta keluarganya, dokter itu sendiri, serta pengelola rumah berobat itu.
Bila pendidikan akademik membuat manusia berkembang secara optimal, maka pendidikan professional berusaha membuat manusia-manusia pekerja dalam bidang-bidang tertentu.
Pada pasal 12 menyebutkan peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi tetapi tidak punya dana. Mendapatkan biaya pendidikan bagi orang tuanya yang tidak mampu. Pindah program pendidikan ke program lain atau lembaga pendidikan lain yang setara. Dan boleh menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan mereka masing-masing.
Dari pasal-pasal tersebut di atas dapat dilihat adanya pendidikan yang bersifat terbuka, berhak pindah ke sekolah lain, berhak mendahului menyelesaikan program dan mengembangkan mina, bakat serta kemampuannya. Yang dimaksud dengan pendidikan terbuka disini antara lain adalah  :
1.      Peserta didik berhak pindah ke lembaga atau sekolah lain dengan alasan tertentu. Sebagai missal, kalau orang tua pindah tempat tinggal, maka anak-anaknya harus pula diberi kesempatan pindah. Contoh lain ialah kalau kesehatan anak tidak cocok dengan kondisi wilayah sekolah itu, maka ia harus diberi kesempatan pindah. Anak-anak juga berhak dipindahkan ke kelas atau ke sekolah yang lebih tinggi kalau kemampuannya sudah melebihi tuntutan di kelas atau di sekolah semula. Bila hal ini tidak diizinkan, maka yang melarang bisa kena sanksi hukum.
2.      Peserta didik berhak menyelesaikan program belajar mendahului teman-temannya, termasuk berhak lulus lebih dahulu. Disini terkandung maksud kemampuan dan kecepatan anak tidak boleh dihambat.
3.      Peserta didik berhak mengikuti pelajaran atau studi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Anak-anak tidak boleh diarahkan ke kebutuhn pasar yang ada yang bertentangan dengan bakatnya. Orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya agar anak memasuki jurusan tertentu, yang menurut pandangan orang tua menguntungkan dari segi ekonomi, misalnya. Penghalang pengembangan minat, bakat dan kemampuan ini juga bisa dikenai sanksi hukum.
Selanjutnya pasal 39 tentang kewajiban tenaga kependidikan. Kewajiban itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut :
1.   Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideology Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan idea l dan landasan konstitusional bangsa dan Negara. Loyal terhadapnya merupakan kewajiban utama bagi semua warga Negara.
2.  Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa. Tenaga kependidikan harus menghargai dan memelihara budaya bangsa. Bagi yang mengagung-agungkan kebudayaan asing, tetapi menomorduakan atau merendahkan kebudayaan sendiri bisa dituntut secara hukum.
3.  Melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan pengabdian. Butir ini menunjukkan bahwa bagi tenaga kependidikan yang malas bekerja, tidak bertanggungjawab, dan bekerja hanya karena gaji dapat pula dituntut secara hukum.
4.   Meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kaliman ini mengharuskan para tenaga kependidikan belajar terus secara formal dan bisa juga belajar secara tidak formal. Bagi yang melalaikan kewajiban mengembangkan profesi bisa juga dikenai sanksi atas dasar pasal ini.
5.   Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan, yang diberikan masyarakat, bangsa dan Negara. Nama baik bisa dijaga antara lain dengan cara bekerja secara professional, seperti mengutamakan pengabdian, mengerjakan sesuatu sesuai dengan teori, taat pada waktu, bersemangat dan sebagainya.
Pasal 45 Undang-Undang ini menyangkut pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga peserta didik. Pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah partner penyelenggaraan pendidikan. Ketiganya patut bertanggungjawab bersama dalam batas-batas kemampuan mereka masing-masing secara professional dalam bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga pendidikan di tingkat manapun tidak hanya diserahkan kepada sekolah saja untuk menanganinya.
Yang dimaksud dengan sumber daya pendidikan adalah seperti tersebut di bawah ini :
1.       Materi yang dipelajari peserta didik
2.       Metode yang dipakai untuk belajar dan mengajar
3.       Berbagai alat perga
4.       Berbagai media pendidikan
5.       Orang-orang seperti pengelola, guru, narasumber dan pengawas
6.       Informasi pendidikan
7.       Dana pendidikan
8.       Sarana pendidikan
9.       Prasarana pendidikan
Sementara itu yang bisa ikut ditangani oleh masyarakat atau tokoh masyarakat dan keluarga peserta didik adalah sebagai berikut :
1.   Materi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang disebut kurikulum muatan lokal
2.   Beberapa alat peraga yang ada di masyarakat dan atau yang dimiliki oleh masyarakat/orang tua peserta didik
3.   Beberapa narasumber yang ada di masyarakat, yaitu orang-orang yang memiliki ketrampilan tertentu yang tidak dimiliki oleh sekolah
4.   Masyarakat dan orang tua siswa juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah
5.   Memberikan informasi yang bertalian dengan pendidikan
6.   Membantu dana pendidikan dan ikut mencari sumber-sumber dana yang baru
7.   Membantu mengembangkan prasarana dan sarana pendidikan.
Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama), peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dinamika perkembangan global dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional. Menurut pasal ini ada dua macam kurikulum yaitu kurikulum nasional dan kurikulum lingkungan setempat. Kurikulum nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat, sementara itu kurikulum lingkungan ditetapkan oleh lembaga-lembaga pendidikan yang bersangkutan beserta badan lain yang berwenang untuk itu. Badan itu adalah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Komite Sekolah bersama-sama dengan sekolah menyelenggarakan pendidikan. Kerjasama antara masyarakat, orang tua peserta didik dan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan adalah sah secara hukum. Oleh sebab itu kerjasama ini sngat pantas bila diwadahi oleh suatu badan. Dengan cara ini pengurusan penyelenggaraan pendidikan akan menjadi lebih mudah.
Selanjutnya pada UU NO. 20 tahun 2003 Pasal 58 mengatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional.
Evaluasi hasil belajar dalam pendidikan system desentralisasi dilakukan oleh badan atau lembaga pada tingkat desentralisasi itu. Evaluasi atau ujian akhir di Indonesia pada waktu ini dilakukan oleh tim pendidik sekabupaten/kota. Kelak dapat juga dilakukan oleh guru-guru pada masing-masing sekolah manakala desentralisasi sudah ada pada tingkat sekolah. Evaluasi formatif, sumatif, dan ujian akhir haruslah afeksi, kognisi dan psikomotor agar ada jaminan tujuan pendidikan nasional bisa diwujudkan.
Keuntungan yang bisa dipetik pada desentralisasi pendidikan antara lain adalah :
1.   Ujian akhir bisa dilakukan sendiri
2.   Ujian akhir hanya diikuti oleh peserta didik di kelas terakhir di lembaga pendidikan itu sendiri
3.   Karena peserta tidak banyak, maka tidak sulit untuk menilai segala aspek perkembangan yang dituntut oleh lembaga bersangkutan.
4.   Ini berarti aspek afeksi, kognisi, dan psikomotor bisa dimasukkan ke dalam materi ujian
5.   Akibatnya setiap peserta didik akan berusaha mengembangkan dirinya pada ketiga aspek itu secara berimbang
6.   Keuntungan akhir yang didapat dari kondisi seperti ini adalah lebih mudah, mewujudkan cita-cita bangsa untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang berkepribadian Pancasila.
Walaupun keuntungan tersebut di atas akan diperoleh melalui system desentralisasi dalam pendidikan, masih diperlukan beberapa syarat agar pendidikan dapat berjalan dengan baik. Syarat yang dimaksud antara lain :
1.   Kriteria bisa diterima di lembaga pendidikan di atasnya adalah kualitas perkembangan peserta didik secara keseluruhan, yaitu afeksi, kognisi dan psikomotor.
2.   Para pendidik pada setiap lembaga pendidikan mampu menilai peserta didik secara objektif. Artinya tidak perlu membandingkan hasil penilaian itu dengan hasil penilaian di lembaga-lembaga pendidkan yang lain yang sejenis dan setingkat.
3.   Setiap pengelola mampu mengelola lembaga pendidikannya secara professional.

     D.     Undang-undang RI no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Banyak hal dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat.  Contohnya klasifikasi misalnya adalah dalam wujud ijazah, sementara itu sertifikasi adalah sebagai bukti tenaga professional. Pada makalah ini akan diuraikan beberapa pasal.
Pasal 8 berbunyi : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu pasal 10 menyatakan kompetensi guru mencakup pedagogic, kepribadian, sosial dan professional. Yang menarik disini adalah pernyataan yang menekankan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru diminta tidak hanya sekedar mengajaradah peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran yang diajarkan, melainkan materi-materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Itulah sebabnya guru harus mengembangkan afeksi, kognisi dan ketrampilan peserta didik secara berimbang dan menilainya yang ketiganya dimasukkan ke dalam rapor.
Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11). Ini berarti sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembag lain selain seperti tersebut di atas. Ketentuan ini bermaksud menjaga mutu kualifikasi guru.
Bagi guru yang berkualits memenuhi persyaratan tersebut di atas diberi imbalan seperti yang tertuang dalam pasal 15 yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan. Yang dimaksud dengan maslahat tambahan tertuang dalam pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargan tertentu. Guru juga diberi cuti seperti pegawai bisa dan tugas belajar (Pasal 40).
Pada pasal 24 menentukan tentang pengangkatan guru. Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah propinsi. Sedangkan untuk guru pendidikan dasar dan usia dini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru yang memiliki wewenang sebagai berikut :
1.       Menetapan dan menegakkan kode etik guru
2.       Memberikan bantuan hukum kepada guru
3.       Memberikan perlindungan profesi guru
4.       Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
5.       Memajukan pendidikan nasional
Secara umum, persyaratan untuk dosen tidak banyak berbeda dengan persyaratan guru, seperti kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi juga dipersyaratkan bagi dosen. Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana, dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.
Pasal 48 menyebutkan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor. Dengan demikian dosen nondoktor tidak diizinkan mengusul menjadi guru besar. Maksud aturan ini adalah agar semua guru besar memiliki kualifikasi yang bagus. Selanjutnya pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi professor paripurna.
Sama dengan guru, para dosen ini juga dapat imbalan bagi yang memenuhi semua persyaratan. Imbalan yang dimaksud adalah gaji pokok besert tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan maslahat tambahan. Yang dimaksud dengan tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang menjabat guru besar setelah berdinas dua tahun. Di samping imbalan tersebut di atas, para dosen juga diberi hak cuti seperti pegawai pada umumnya dan cuti untuk studi atau melakukan penelitian dengan tetap menjadap gaji penuh.


BAB III
PENUTUP

       A.     KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu :
1.   Untuk menyikapi berbagai masalah pendidikan di Indonesia, setiap unsur pelaksana pendidikan seharusnya melihat kembali landasan yang merupakan pijakan dari pendidikan, agar setiap permasalahan pendidikan dapat teratasi dan berajalan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan oleh hukum
2.   Beberapa implikasi landasan hukum dalam pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut :
-    Untuk merealisasikan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti yang telah dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional, diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
-     Dalam kaitannya dengan memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu digalakkan kegiatan kerjasama dalam bentuk antara lain menampung aspirasi masyarakat, serta mencari sumber-sumber dana sebanyak mungkin dan bekerjasama memikirkan segala sesuatu untuk kemajuan pendidikan.
      B.     SARAN
Pendidikan adalah menjadi tanggung jawab semua unsur yang terdapat dalam sistem pendidikan. Oleh karena itu, unsur-unsur tersebut setidaknya segera menemukan solusi atas permasalahan pendidikan yang terjadi saat ini dengan selalu berpegang pada hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pendidikan.




DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made. 2009. Landasan Kependidikan : Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
Siswoyo, Dwi, dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. UNY Press. Yogyakarta
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005
http://longlifeeducation-sukses.blogspot.com/2011/04/landasan-hukum-pendidikan-bag-1.html
http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/
http://www.geocities.ws/m_win_afgani/arsip/LANDASAN_HUKUM_PENDIDIKAN.pdf

MAKALAH (ABDUL RAHMAN RAZIK)

0 komentar:

Posting Komentar