I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila selain sebagai dasar
Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah
mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang
mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan
ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran pancasila
menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh
rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung
jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang
ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia
tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat
dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Oleh karena
itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu
ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah
satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa disemester awal.
Pandangan hidup merupakan bagian hidup manusia. Setiap orang
pasti mempunyai pandangan hidup yang tingkatannya berbeda-beda. Pandangan hidup
ini mencerminkan citra diri seseorang karena pandangan hidup itu mencerminkan
cita-cita atau aspirasinya.Pandangan hidup mempunyai fungsi sebagai acuan untuk
menata hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesamanya, dan dengan alam
sekitarnya maupun dengan Tuhannya. Pandangan hidup masyarakat berproses secara
dinamis sehingga menghasilkan suatu pandangan hidup sebuah bangsa. Pandangan
hidup bangsa merupakan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa dan diyakini
kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Bangsa Indonesia
mempunyai pandangan hidup yakni Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang sangat bernilai dalam masyarakat
Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila merupakan petunjuk
arah semua kegiatan dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila harus dihayati. Oleh karena itu, apa yang
terkandung di dalam sila kesatu sampai sila kelima Pancasila harus terpancar
dalam tingkah laku dan perbuatan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila
sebagai norma, ia berfungsi sebagai cita-cita moral atau ide yang harus diwujud
nyatakan. Adapun wujud nyata Pancasila tersebut tercermin dalam setiap tingkah
laku maupun perbuatan sehari-hari bangsa Indonesia. Oleh karena itu bangsa
Indonesia dalam hidup sehari-harinya tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma agama, kesusilaan, sopan santun dan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan
cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa
untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Moral adalah adat atau cara hidup. Setiap bangsa memiliki adat atau
cara hidup yang sesuai baginya. Adat atau cara hidup bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Kelima sila dalam Pancasila merupakan inti sari nilai-nilai budaya
masyarakat Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar
belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya:
- Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
- Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Apa saja upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah
ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
- Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
- Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila
D.
Manfaat
Adapun
manfaat atau kegunaan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Seminar Pancasila, untuk
menjelaskan “Pancasila sebagai
pandangan hidup” agar dapat diketahui, di pahami, dan
diaplikasikan oleh pembaca, khususnya oleh mahasiswa.
II. PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
A. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti
Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita
telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar
belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu
tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita
untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita
bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil
dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang
bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa
pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan
hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan : dengan mudah memandang persoalan-pesoalan
yang dihadapi; dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
memiliki pedoman dan pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah
betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara
wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu
sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah
:
a. Cita-cita
bangsa;
b. Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c. Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi
pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman
sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu
bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu
bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan
Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan
Mataram. Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga
setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu
sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara
dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah
di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang,
yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa
Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya
bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan
dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka
percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa
Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah
perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945,
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik
Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama
pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita,
merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan
yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu
akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari
yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan
hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang
membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar
dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan
nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita
dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores,
Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar
terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki
adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut
dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini
akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita
kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan
lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan
atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari
akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan
persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah
keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan
hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang
berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha
Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat
adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara
ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita
Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan
arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya.
Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila
Pancasila.
B.
Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka
Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang
menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan
di dalamnya. Dasar ini
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya / kepercayaanya,
sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara
Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih
juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup
tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di
Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari
dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang
Maha Esa.
·
Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan
yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta
semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama”
yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber
minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan
makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
·
Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu
atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam
zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya
kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati
maupun makhluk hidup.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri
kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara
yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk
Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia.
Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama,
oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang
lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain. Berhubung dengan
hal itu maka tidak membenarkan adanya
penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri
kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya
manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan.
Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa
tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak
seseorang.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan
beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
- Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata manusia,
manusia merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di
karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang
sering disebut pribadi manusia.
- Adil
Adil mengandung arti obyektif atau
sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain,
karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak
berat sebelah, tidak pilih kasih.
- Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang
secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya.
Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh
nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur,
yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman,
ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak
sesuai berarti tidak baik.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan
(nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk
persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau
golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.
Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku
bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu
dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki
bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham
kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a. Ke dalam, menggalang seluruh
kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b. Ke luar; tidak mengagungkan bangsa
sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju
kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar
bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang
kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
·
Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu
yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian
disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan
menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang
satu dengan yang lain.
·
Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia ialah
dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau
demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham
demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara
dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila
ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah
demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk
mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti
paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/
perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak
rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari
pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat sebagaimana yang
menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat
Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan
seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang
diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan
berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh
lebih dari separuh anggota yang hadir.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa
pengertian diantaranya:
· Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat
yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan
berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang
berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang
memerintah.
· Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu
sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin
dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik
sesuai dengan hati nurani yang murni.
· Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata
cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.
Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi. Hal ini
memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat
serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan
kepentingan yang lain.
· Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara
untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara.
Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti
MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan
perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum,
bebas dan rahasia.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan
bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam
Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur,
kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada
penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila
ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup
pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
· Keadilan
Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun
spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang
kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para
pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
· Seluruh
Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti
bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di
Negara lain.
C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur
Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan
suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan
secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – uapaya tersebut
antara lain :
1. Melalui
dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada
setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tingg;
2. Lebih
memasyarakatkan pancasila;
3. Menerapkan
nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari;
4. Memberikan
sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5. Menolak
dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila.
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
:
1. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga
negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dapat terwujud.
2. Nilai – nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek
moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan bangsa Indonesia.
B. Saran
Sehubungan dengan pentingnya
pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada seluruh warga
negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri
sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang
lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia serta mampu
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Buku
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995.
Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara
Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasioanal
B. Sumber Lain
http://www.isomwebs.com/2011/makalah-pkn-pancasila/ diakses 15 Maret 2014 Jam 20.00 WIB
http://www.isomwebs.com/2011/pancasila-sebagai-pandangan-hidup/ diakses 15 Maret 2014 Jam 22.00 WIB
0 komentar:
Posting Komentar