PERBANDINGAN
UUD 1945
1.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Sebelum Amandemen
a.
Bentuk Negara
- Bentuk Negara
Indonesia adalah Kesatuan. Berdasarkan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) menyatakan
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b. Bentuk Pemerintahan.
- Pasal 1 ayat
(1) menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
- Bentuk
Pemerintahan Indonesia adalah Republik dengan fungsi Presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.
c. Sistem Pemerintahan
Ø Dalam
penjelasan UUD 1945 dicantumkan tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara
yaitu:
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka.
- Sistem
Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
- Kekuasaan
negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama ”MPR”, sebagai
penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan
GBHN. Majelis ini mengangkat kepala nagara (Presiden) dan wakil presiden.
- Presiden ialah
penyelenggaraa pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
- Presiden tidak
bertanggung jawan kepada dewan perwakilan rakyat.
- Menteri negara
adalah pembantu presiden ; menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
presiden.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Ø Praktek
ketatanegaraan terjadi perubahan yaitu sistem kabinet presidenasil menjadi
sistem kabinet parlemen berdasarkan usul badan bekerja komite nasional
Indonesia pusat pada tanggal 11 november 1945, yang kemudian disetujui oleh
presiden dan diumumkan dengan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November
1945.
Ø Dari penjelasan
diatas dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum
amandeman yaitu presidensil dan parlemen.
d. Pembagian Kekuasaan
Ø Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden.
- pasal 4 ayat
(2) menyatakan dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden.
- pasal 17 ayat
(1) menyatakan presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Ø Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, DPR harus bekerjasama
dengan Presiden
- pasal 5
menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
persetujuan DPR.
- pasal 21 ayat
(1) menyatakan Anggota-anggota DPR berhak mengajukan rancangan UU.
- pasal 23
menyatakan Anggaran Pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Uundang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
Ø Kekuasaan Yudikatif
- pasal 24 ayat
(1) menyatakan kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung dan lain-lain
badan-badan kehakiman menurut undang-undang.
e. Pembagian Wilayah Daerah
- pasal 18
menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang
dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan
hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
f. Warga Negara
- Menurut UUD
1945 sebelum amandemen yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa
Indonesia Asli dan orang-orang Bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai warga negara. Hal ini terdapat dalam pasal 26.
2. KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
a. Bentuk Negara
- Berdasarkan
Konstitusi RIS, sesuai keputusan Presiden RIS 31 Januari 1950 Nr.48. (c) LN
50-3). (du.6 Februari 1950), dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa
Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat salah satu negara hukum
yang demokrasi dan berbentuk faderasi.
b. Bentuk Pemerintahan
- Berdasarkan
Konstitusi RIS bentuk pemerintahannya yaitu serikat atau faderal. Hal ini
terdapat dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Republik Indonesia
Serikat yang merdeka dan berdaulat salah satu negara hukum yang demokrasi dan
berbentuk faderasi.
c. Sistem Pemerintahan
- Sistem
pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah sistem pemerintahan
parlemen kabinet semu.
- Berdasarkan
Konstitusi RIS, pasal 74 ayat (2) menyatakan Presiden mengangkat seorang dari
padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.
- Berdasarkan
Konstitusi RIS, pasal 69 yat (1) menyatakan Presiden ialah Kepala Negara.
- Berdasarkan
Konstitusi RIS, pasal 68 ayat (1) menyatakan Presiden dan menteri-menteri
bersama-sama merupakan pemerintahan.
- Pembentukan
kabinet dilakukan oleh Presiden (pasal 74)
d. Pembagian Kekuasaan
Ø
Konstitusi RIS menganut Trias Politika. Pembagian kekuasaan pemerintahan
dilihat dari alat-alat perlengkapan faderal RIS :
- Presiden (pasal
69)
- Menteri-menteri
(pasal 75)
- Senat (pasal
80)
- Dewan
Perwakilan daerah (pasal 98)
- mahkamah Agung
Indonesia (pasal 113 dan pasal 114)
- Dewan Pengawas
Keuangan (pasal 115 dan pasal 116)
Ø
Alat perlengkapan negara tersebut mempunyai tugas dan fungí masing-masing,
tetapi dalam hal tertentu masih ada hubungan kerjasama, seperti.
- Didalam pasal
127 yang berbunyi kekuasaan perundang-undanagn faderal, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh:
a. Pemerintah, bersama-sama dengan DPR dan
senat, sekadar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentang hal-hal yang khusus
mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun
yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat yang
daerah-daera tersebut dalam pasal 2.
b. Pemerintah bersama-sama dengan DPR, dalam
seluruh lapangan pengaturan selebihnya.
- Pasal 129 yang
berbunyi DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang Undang
yang dimajukan oleh pemerintah atau senat kepadanya.
- Pasal 160 yang
berbunyi Presiden mempunyai hak memberi ampun dari hukuman-hukuman yang
dijatuhkan oleh keputusan hakim.
e. Pembagian Wilayah Daerah
- Dalam pasal 2
menyatakan Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia,
yang daerah bersama:
a. Negara Indonesia Serikat, dengan daerah menurut
status Quo ,seperti dalam persetujuan Renville: Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan
termasuk Distrik Federal Djakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara
Sumatera Timur.
b. Satuan-satuan kenegaraan yang tegark sendiri : Jawa
Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dajak Besar, Daerah Banjar,
Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
c. daerah Indonesia selanjutnya yang bukan daerah-daerah
bagian.
f. Warga Negara
Berdasarkan Konstitusi RIS
penduduk negara adalah mereka ynag diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang faderal. Hal ini terdapat di dalam
Konstitusi RIS pasal 6.
3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
a Bentuk negara
-
Berdasarkan
UUDS Republik Indonesia, sesuai dengan UU No.7 tahun 1950, LN 1950-56, d.u. 15
Agustus 1950, dalam BAB 1 pasal 1 ayat (1) menyatakan Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan.
b. Bentuk Pemerintahan
-
Bentuk
pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah bentuk pemerintahan republik. Hal ini
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan sesuai dengna Mukaddimah
Alenia IV yang berbunyi “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam
suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan
Ketuhanan Yang Maha esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadailan
sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan
dalam masyarakat dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang
berdaulat sempurna”.
c. Sistem pemerintahan
-
Sistem
pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan
parlemen. Dimana presiden sebagai kepala negara (pasal 45) dan kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden (pasal 51 ayat 5)
-
Presiden
membentuk kementerian-kementerian (pasal 50)
-
Presiden
menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk membentuk kabinet (pasal 51 ayat
(1))
-
Presiden
mengngkat seorang dari padanya menjadi perdana menteri dan mengangkat
menteri-menteri lain. (pasal 51 ayat 2)
-
Presiden
menetapkan siapa-siapa dari mentri-menteri itu diwajibkan memimpin kementerian
masing-masing.
-
Pengangkatan
atau penghentian menteri-menteri dan penghentian kainet dilakukan dengan keputusan
Pesiden. (pasal 51 ayat 5)
d. Pembagian Kekuasaan
Ø
Berdasarkan UUDS 1950 pembagian kekuasaan dilihat dari alat-alat perlengkapan
negara yaitu Presiden dan wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan
Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas keuangan. (pasal 44)
- Presiden dan
wakil Presiden (pasal 45 ayat 1 dan 2)
- Menteri-menteri
(pasal 52)
- Dewa Perwakilan
Rakyat (pasal 56-pasal 77)
- Mahkamah Agung
(pasal 78 dan 79)
- Dewan Pengawas
keaungan (pasal 80 dan 81)
Ø Praktek pembagian kekuasaan berdasarkan UUDS
1950 yaitu:
- Presiden
ialah kepala negara (pasal 45 ayat 1), dan dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 45 ayat 2). Kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden (pasal 51 ayat 5)
- Kekuasaan
legislatif dipegang oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (pasal
89).
- Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA). MA berhak memberikan nasita lepada
Presiden jika akan memberikan grasi, amnesti, maupun abolisi (pasal 107).
e. Pembagian Wilayah Daerah
- Berdasarkan
UUDS 1950 pasal 2 yang berbunyi Republik Indonesia meliputi seluruh daerah
Indonesia.
f. Warga Negara
Berdasarkan UUDS Republik
Indonesia penduduk negara adalah mereka ynag diam di Indonesia menurut
aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini terdapat di dalam
UUDS pasal 6.
4. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Setelah
Diamandemen.
a. Bentuk Negara
- Bentuk negara
Indonesia yaitu kesatuan. Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (1), Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
- Di dalam negara
kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya
melalui pembentukan-pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten dan
seterusnya).
b. Bentuk Pemerintahan
- Bentuk
pemerintahan menurut UUD 1945 yaitu Republik.yang berdasarkan UUD 1945 pasal 1
ayat (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
- Dalam Pembukaan
UUD 1945 alenia ke IV yang menyatakan ”.....maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.....”
- Bentuk
pemerintaan Indonesia adalah Republik dengan fungsi Presiden sebagai kepala
negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Pasal 6 A ayat
(1) yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalanm satu pasangan
secara langsung oleh rakyat.
- Pasal 6 A ayat
(2) yang berbunyi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
c. Sistem Pemerintahan
Ø
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yaitu sistem pemerintahan Presidensil,
dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintaan.
Ø Dalam
UUD 1945 dicantumkan tentang pokok-pokok sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia yaitu:
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
- Sistem
Konstitusi
- Kekuasaan
negara tertinggi ditangan rakyat
- Presiden ialah
pemerintahan negara tertinggi.
- Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Daerah.
- Menteri negara
adalah pembantu Presiden; Menteri negar tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakila Rakyat.
- Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
.
d. Pembagian Kekuasaan
Ø Kekuasaan Pemerintahan Negara (eksekutif) terdapat didalam BAB
III.
- Pasal 4 ayat
(2) menyatakan bahwa Dalam melakukan kewajibannya seorang Presiden dibantu oleh
satu orang Wakl Presiden.
- Pasal 17 ayat
(1) menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Ø Kekuasaan DPR (legislatif) terdapat dalam BAB
VII.
- pasal 5 ayat (1) menyatakan Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- pasal 21 ayat (1) menyatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rangangan undang-undanag.
- pasal 23 ayat (2) manyatakan Rancangan undang-undang dan
belanja pendapatan Negara diajukan Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan rakyat.
- pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan Negara yang diusulkan
oleh Presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara
tahun yang lalu.
Ø Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) terdapat dalam
BAB IX.
- pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingakungan peradilan agama, peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
- pasal 24 A menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangdam
memepunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Ø Kekuasaan Badan
Pemeriksa (eksaminatif) dalam BAB VIIIA.
- Kekuasaan Eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK harus memberitahukan hasilnya kepada DPR
(pasal 23)
- pasal 23 ayat
(2) menyatakan bahwa hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
- pasal 23 yata
(3) menyatakan bahwa Hasil permeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembga
perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
e. Pembagian Wilayah Daerah
- Berdasarkan UUD
1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa negara kesatuan republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota tu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
f. Warga Negara
Berdasarkan UUD 1945 pasal
26 yang menyatakan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar