Jumat, 21 November 2014

PERBANDINGAN UUD 1945



PERBANDINGAN UUD 1945

1.   UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Sebelum Amandemen
a.   Bentuk Negara
-          Bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan. Berdasarkan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

b.   Bentuk Pemerintahan.
-          Pasal 1 ayat (1) menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
-          Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik dengan fungsi Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

c.   Sistem Pemerintahan
Ø   Dalam penjelasan UUD 1945 dicantumkan tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara yaitu:
-          Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
-          Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
-          Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama ”MPR”, sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan GBHN. Majelis ini mengangkat kepala nagara (Presiden) dan wakil presiden.
-          Presiden ialah penyelenggaraa pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
-          Presiden tidak bertanggung jawan kepada dewan perwakilan rakyat.
-          Menteri negara adalah pembantu presiden ; menteri negara tidak bertanggung jawab kepada presiden.
-          Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Ø  Praktek ketatanegaraan terjadi perubahan yaitu sistem kabinet presidenasil menjadi sistem kabinet parlemen berdasarkan usul badan bekerja komite nasional Indonesia pusat pada tanggal 11 november 1945, yang kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan dengan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.

Ø  Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum amandeman yaitu presidensil dan parlemen.


d.   Pembagian Kekuasaan
Ø   Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden.
-          pasal 4 ayat (2) menyatakan  dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
-          pasal 17 ayat (1) menyatakan presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Ø   Kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, DPR harus bekerjasama dengan Presiden
-          pasal 5 menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
-          pasal 21 ayat (1) menyatakan Anggota-anggota DPR berhak mengajukan rancangan UU.
-          pasal 23 menyatakan Anggaran Pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Uundang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.

Ø   Kekuasaan Yudikatif
-          pasal 24 ayat (1) menyatakan kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan-badan kehakiman menurut undang-undang.
     
e.   Pembagian Wilayah Daerah
-          pasal 18 menyatakan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

f.    Warga Negara
-          Menurut UUD 1945 sebelum amandemen yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang Bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Hal ini terdapat dalam pasal 26.


2.   KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
a.   Bentuk Negara
-          Berdasarkan Konstitusi RIS, sesuai keputusan Presiden RIS 31 Januari 1950 Nr.48. (c) LN 50-3). (du.6 Februari 1950), dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat salah satu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk faderasi.

b.   Bentuk Pemerintahan
-          Berdasarkan Konstitusi RIS bentuk pemerintahannya yaitu serikat atau faderal. Hal ini terdapat dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat salah satu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk faderasi.

c. Sistem Pemerintahan
-          Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS adalah sistem pemerintahan parlemen kabinet semu.
-          Berdasarkan Konstitusi RIS, pasal 74 ayat (2) menyatakan Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.
-          Berdasarkan Konstitusi RIS, pasal 69 yat (1) menyatakan Presiden ialah Kepala Negara.
-          Berdasarkan Konstitusi RIS, pasal 68 ayat (1) menyatakan Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintahan.
-          Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden (pasal 74)

d. Pembagian Kekuasaan
      Ø   Konstitusi RIS menganut Trias Politika.  Pembagian kekuasaan pemerintahan dilihat dari alat-alat perlengkapan faderal RIS :
-          Presiden (pasal 69)
-          Menteri-menteri (pasal 75)
-          Senat (pasal 80)
-          Dewan Perwakilan daerah (pasal 98)
-          mahkamah Agung Indonesia (pasal 113 dan pasal 114)
-          Dewan Pengawas Keuangan (pasal 115 dan pasal 116)

Ø   Alat perlengkapan negara tersebut mempunyai tugas dan fungí masing-masing, tetapi dalam hal tertentu masih  ada hubungan kerjasama, seperti.
-          Didalam pasal 127 yang berbunyi kekuasaan perundang-undanagn faderal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan  bagian ini, dilakukan oleh:
a.   Pemerintah, bersama-sama dengan DPR dan senat, sekadar hal itu mengenai peraturan-peraturan tentang hal-hal yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagian-bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat yang daerah-daera tersebut dalam pasal 2.
b.   Pemerintah bersama-sama dengan DPR, dalam seluruh lapangan pengaturan selebihnya.
-          Pasal 129 yang berbunyi DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul Undang Undang yang dimajukan oleh pemerintah atau senat kepadanya.
-          Pasal 160 yang berbunyi Presiden mempunyai hak memberi ampun dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan hakim.
     

e.   Pembagian Wilayah Daerah
-          Dalam pasal 2 menyatakan  Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yang daerah bersama:
a.       Negara  Indonesia Serikat, dengan daerah menurut status Quo ,seperti dalam persetujuan Renville: Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Djakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur.
b.      Satuan-satuan kenegaraan yang tegark sendiri : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dajak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
c.       daerah Indonesia selanjutnya yang bukan daerah-daerah bagian.

f.    Warga Negara
      Berdasarkan Konstitusi RIS penduduk negara adalah mereka ynag diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang faderal. Hal ini terdapat di dalam  Konstitusi RIS pasal 6.


3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
a    Bentuk negara
-          Berdasarkan UUDS Republik Indonesia, sesuai dengan UU No.7 tahun 1950, LN 1950-56, d.u. 15 Agustus 1950, dalam BAB 1 pasal 1 ayat (1) menyatakan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

b.   Bentuk Pemerintahan
-          Bentuk pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah bentuk pemerintahan republik. Hal ini telah disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan  sesuai dengna Mukaddimah Alenia IV yang berbunyi “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadailan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna”.

c.   Sistem pemerintahan
-          Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlemen. Dimana presiden sebagai kepala negara (pasal 45) dan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 51 ayat 5)
-          Presiden membentuk kementerian-kementerian (pasal 50)
-          Presiden menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk membentuk kabinet (pasal 51 ayat (1))
-          Presiden mengngkat seorang dari padanya menjadi perdana menteri dan mengangkat menteri-menteri lain. (pasal 51 ayat 2)
-          Presiden menetapkan siapa-siapa dari mentri-menteri itu diwajibkan memimpin kementerian masing-masing.
-          Pengangkatan atau penghentian menteri-menteri dan penghentian kainet dilakukan dengan keputusan Pesiden. (pasal 51 ayat 5)

d.   Pembagian Kekuasaan
      Ø   Berdasarkan UUDS 1950 pembagian kekuasaan dilihat dari alat-alat perlengkapan negara yaitu Presiden dan wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas keuangan. (pasal 44)
-          Presiden dan wakil Presiden (pasal 45 ayat 1 dan 2)
-          Menteri-menteri (pasal  52)
-          Dewa Perwakilan Rakyat (pasal 56-pasal 77)
-          Mahkamah Agung (pasal 78 dan 79)
-          Dewan Pengawas keaungan (pasal 80 dan 81)

      Ø   Praktek pembagian kekuasaan berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
-          Presiden ialah  kepala negara (pasal 45 ayat 1), dan dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden (pasal 45 ayat 2). Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 51 ayat 5)
-          Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 89). 
-          Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA). MA berhak memberikan nasita lepada Presiden jika akan memberikan grasi, amnesti, maupun abolisi (pasal 107).

e.   Pembagian Wilayah Daerah
-          Berdasarkan UUDS 1950 pasal 2 yang berbunyi Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.

f.    Warga Negara
      Berdasarkan UUDS Republik Indonesia penduduk negara adalah mereka ynag diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini terdapat di dalam UUDS  pasal 6.


4.   UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Setelah Diamandemen.
a.   Bentuk Negara
-          Bentuk negara Indonesia yaitu kesatuan. Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (1), Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
-          Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan-pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten dan seterusnya).

b.   Bentuk Pemerintahan
-          Bentuk pemerintahan menurut UUD 1945 yaitu Republik.yang berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (1) bahwa Negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
-          Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke IV yang menyatakan ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
-          Bentuk pemerintaan Indonesia adalah Republik dengan fungsi Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
-          Pasal 6 A ayat (1) yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalanm satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
-          Pasal 6 A ayat (2) yang berbunyi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

c.   Sistem Pemerintahan
Ø   Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 yaitu sistem pemerintahan Presidensil, dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintaan.
Ø   Dalam UUD 1945 dicantumkan tentang pokok-pokok sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yaitu:
-          Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
-          Sistem Konstitusi
-          Kekuasaan negara tertinggi ditangan rakyat
-          Presiden ialah pemerintahan negara tertinggi.
-          Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Daerah.
-          Menteri negara adalah pembantu Presiden; Menteri negar tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakila Rakyat.
-          Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
.

d.   Pembagian Kekuasaan
Ø   Kekuasaan Pemerintahan Negara (eksekutif) terdapat didalam BAB III.
-          Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Dalam melakukan kewajibannya seorang Presiden dibantu oleh satu orang Wakl Presiden.
-          Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Ø   Kekuasaan DPR (legislatif) terdapat dalam BAB VII.
-          pasal 5 ayat (1) menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-          pasal 21 ayat (1) menyatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rangangan undang-undanag.
-          pasal 23 ayat (2) manyatakan Rancangan undang-undang dan belanja pendapatan Negara diajukan Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan rakyat.
-          pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.

Ø   Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) terdapat dalam BAB IX.
-          pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingakungan peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
-          pasal 24 A menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangdam memepunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Ø   Kekuasaan Badan Pemeriksa (eksaminatif) dalam BAB VIIIA.
-          Kekuasaan Eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK harus memberitahukan hasilnya kepada DPR (pasal 23)
-          pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
-          pasal 23 yata (3) menyatakan bahwa Hasil permeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

e.   Pembagian Wilayah Daerah
-          Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota tu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

f.    Warga Negara
      Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 yang menyatakan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar