Sabtu, 23 Maret 2013

SEJARAH HUKUM ISLAM


Sejarah hukum islam

 






MAKALAH
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Pekuliahan
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Program Studi PPKN
Mata Kuliah. Hukum islam

                     Dosen :  Sri Hidayati S.HI, S.PdI M.Pd
                                                                    Oleh :
                                                         Kelompok VIII

ABDUL RAHMAN RAZIK                                    13 2011 011
Wiwin                                                                     13 2011 0
NURHIDAYATI                                                         13 2011 055

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM OKI (UNISKI) KAYUAGUNG
TAHUN AKADEMIK 2012 / 2013

Bab II Pembahasan
A. Sekilas Pandang Tentang Ijtihad dan Mujtahid
                Secara etimologis, ijtihad berakar pada kata : “ja ha da” yang berarti: kesulitan atau “kesusahan” Kata ijtihad berasal dari kata “aljuhdu” (dengan dhammah atau fathah huruf jiim berarti kemauan dan kesulitan “masyaqqah”; kata ini sepola dengan naf’ah. Misalnya ungkapan “wajtahid fil amri” yang berarti mencurahkan kemampuan dan daya mencapai sesuatu guna mencapai apa yang diinginkan yang berupa tujuan akhir.
Para ushuliyyun (pakar ushul fiqh) dan fuqaha dalam mendefinisikan ijtihad berkata, “Ijtihad adalah mencurahkan segenap upaya untuk mendapatkan hukum syari’at dari sumber aslinya.”. Adapun Pembagian mujtahid yaitu sebagai berikut
1.        Mujtahid Muthlaq, yaitu orang yang mampu menggali atau mengambil hokum-hokum cabang dari dalil-dalilnya, dan mampu pula menerapkan metode dan dasar-dasar pokok yang ia susun sebagai landasan ijtihajnya.Mujtahid ini terbagi menjadi dua ya’ni mujtahid mutlaq mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib.
2.        Mujtahid Mazhab, Mujtahid ini juga terbagi menjadi dua macam, ya’ni mujtahid takhrij dan mujtahid tarjih.
B. Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab
                Ijtihad mengalami masa perkembangan yang paling pesat pada abad kedua sampai dengan abad keempat Hijriah. Masa itu dikenal dengan periode pembukuan sunah serta fikih dan munculnya mujtahid-mujtahid terkemuka yang kemudian dikenal sebagai imam-imam mazhab, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali).
1. Imam abu hanifah (Imam Hanafi)
                Nama lengkapnya ialah Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man. Imam Abu Hanifah adalah pemikir dibidang fiqh yang kemudian hasil-hasil pemikirannya disebut dengan Mazhab Hanafi. Oleh karena itu ia disebut sebagai pendiri Mazhab Hanafi. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
                Imam Hanafi atau Imam Abu Hanifah dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman Ijtihad dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
2. Imam Maliki (Malik Ibn Anas)
                Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Imam Malik dikenal sebagai pelopor tebentuknya Mazhab Maliki. Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Ia dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya al-Muwaththa’ yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.
Dasar Ijtihad Imam Malik adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Tradisi penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari’ah, Istihsan, ‘Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
3. Imam syafi’i
                Nama lengkapnya ialah Muhammad bin Idris Asy Syafi’I, seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama. Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang bersifat cabang). Dalam berijtihad menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Ijma’ yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ para sahabat, bukan ijma’ seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ‘i tidak seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah satu cara mengistinbatkan hukum syara’.
4. Imam Hanbali
                Beliau adalah pendiri Mazhab Hanbali. Nama lengkapnya ialah Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya. Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah belajar fiqh Ahlurra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi’i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1.        An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2.         Fatwa Sahabat;
3.        Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4.        Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
5.        Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam. Metode istinbath Imam Ahmad bin Hanbal lebih banyak menyandarkan pada hadits dan atsar dari pada menggunakan ra’yu (ijtihad). Beliau lebih menyukai berhujjah dengan hadis dhaif untuk masalah furu’iyah daripada menggunakan Qiyas.
C. Ijtihad Pasca Imam Mazhab
                Masa pasca masa Imam Mazhab ini terbagi menjadi 2 ya’ni; masa taklid dan konsolidasi mazhab atau pada fase disintegrasi dan masa periode masa stagnasi dan kemunduran tasyri’dan kebangkitan(periode pasca runtuhnya baghdad) hingga masa sekarang atau modern.
1. Masa taklid dan konsolidasi mazhab atau pada fase disintegrasi (IV-VII H)
1) Masa Taklid.
Semangat dan kemerdekaan ijtihad yang marak mewarnai aktifitas tasyri’ di berbagai periode sebelumnya, seolah-olah lenyap dan diganti dengan semangat dan jiwa baru yang justru menjadi titik awal kemunduran tasyri’, ya’ni taklid. Kalaupun ditemukan, adanya hanya praktek ijtihad yang dilakukan oleh tokoh-tokoh tasyri’ generasi ini, namun yang ada hanyalah mujtahid muqoyyad atau mazhab. Mujtahid ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Mujtahid Takhrij (Mujtahid Asbab al- Wurud), dan Mujtahid Tarjih (Mujtahid Fatwa).
a.Tradisi taklid .
                Yang dimaksud dengan taklid disini adalah totalitas penerimaan rumusan hokum syari’at Islam dari seorang imam tertentu, dan anggapan bahwa ketetapan itu muthlak harus di ikuti oleh muqollid, seolah-olah ada dalil nash yang mewajibkan hal itu.
Dalam mendeskripsikan kondisi tasyri’ di periode ini, al-Hajwi berkata,”tradisi taklid telah menguasai para ‘ulama’. Mereka cukup puas dengan hanya bertaklid. Dan kondisi ini terus berkembang, sebaliknya ijtihad kian hari semakin menghilang. Puncaknya terjadi pada pertengaahan abad ke IV H. karena pada saat itu mayoritas ‘ulama’ tela puas dengan mendasari fiqh mereka pada fiqh Abu Hanifah, Malik, al-Syafi’i, dan Hanbali Kontribusi pemikiran imam-imam tersebut di nilai menyamai nash al-Qur’an dan as-sunnah yang tidak berani mereka tentang”. Senada dengan al-Hajwi, Farouq Abu Zaid mengatakan, “Kondisi rapuh yang menimpa dunia Islam semenjak pertengahan abad ke IV H sampai runtuhnya kekuasaan Abbasiyah di Baghdad membawa dampak yang hebat bagi rapuhnya fiqh. Akibatnya, tertutuplah pintu ijtihad dan terbelenggunya pemikiran. Berkembanglah kemudian semangat taklid di kalangan pakar fiqh. Dalam menyikapi berbagai permasalahan dan fenomena masyarakat, mereka tidak lagi melakukan isthinbath al-ahkam secara langsung dari sumber hokum, al-Qur’an hadis. Mereka lebih suka mengikat diri dengan pemikiran-pemikiran atau pendapat-pendapat pendahulunya.
b. Sebab-Sebab Taklid
Tumbuh dan berkembangnya mentalitas taklid pada periode ini di sebabkan oleh beberapa faktor, baik internal atau eksternal. Diantara sebagian kecil faktor tersebut ialah:
(1) Instabilitas sosial politik.
(2) Rumusan hokummazhab fiqh dianggap sudah pari purna.
(3) Fanatisme bermazhab(Ta’ashshub).
(4) Melemahnya semangat ijtihad.
(5) Tertutupnya pintu ijtihad.
2). Konsolidasi Mazhab.
                Dalam hal ini, Khudlori Bik menyebutkan tiga fokus aktifitas tasyri’ ilmiyah pakar-pakar fiqh periode ini; pertama, menganalisa alasan hokum(illat) yang dideduksikan oleh imam mazhab;kedua, mentarjih(menyeleksi) berbagai pendapat mazhab ;ketiga, pembelaan terhadap eksistensi mazhab.
                Fokus pertama lebih sering di lakukan ulama’-ulama’ Hanafiyah, dengan cara: memanfaatkan pengetahuan tentang illat hukum, menganalogiskan kasus baru dengan permasalahan yang pernah terjamah hukumnya oleh pemikiran imam mazhab, serta memanfaatkan kaidah ushul yang menjadi pedoman imam mazhab dalam berijtihad.
                Fokus kedua adalah tarjih atau penyelesaian pendapat, yang di lakukan dengan dua pendekatan, yakni dari segi periwayatan dan dari segi diroyah(analisa substansi hukum). Dari kedua corak ini, dalam fiqh kemudian dikenal dengan ahl al-tarjih atau mujtahij tarjih. diantara ulama’ ini adalah; al-Qadwari dan Abu Bakr ibn ‘Abd al-Jalil al-Marghainaini, pemilik buku induk mazhab Hanafi yang terkenal, ya’ni al-Hidayah. Sedangkan dari mazhab Syafi’I di antaranya adalah Imam al-Haramain.
                Fokus ketiga adalah upaya mengukuhkan eksistensi mazhab(konsolidasi mazhab) dengan cara mengekspos atau mempublikasikan keunggulan dan kelebihan imam mazhab serta dengan mengetahkan argument sebagai bukti akurasi hasil ijtihad imam mazhab dan mencari titik kelemahan pendapat hokum yang bersebrangan dengan imam masing-masing.
2.  Periode masa stagnasi dan kemunduran (656 -Abad 15 H/ 1258-Abad 21M).
1). Periode masa stagnasi dan kemunduran tasyri’
                Periode masa stagnasi, sebagai kelanjutan dari tradisi taklid yang tumbuh pada masa sebelumnya , di susul kemudian dengan masa kebangkitan atas kesadaran umat dari ketertinggalan mereka di berbagai bidang. Masa stagnasi yang berlangsung hingga kisaran abad ke 12 merupakan masa ketika umat Islam hanya mengandalkan pemikiran imam-imam mazhab terdahulu. Khudlari bik mengatakan, “Tidak ada seorangpun yang(pasca periode imam mazhab) yang mencapai skill mujtahid kecuali hanya sedikit dari mereka”. Ulama’ yang bisa menggantikan mereka di antaranya; ‘Izz al-Din ibn ‘Abd al-Salam(w.660H), Ahmad Ibn Taimiyah(w.728H), Taqi al-Din al-Subqi(w.756H), Taj al-Din al-Subqi(w.756H), Ibn al-Qayyim al-Jauziyah(w.751H), Jalal al-Din al-Mahalli(w.864), Jalal al-Din al-Suyuthi(w.911H),dan lain sebagainya.
a) Hal-hal yang menyebabkan stagnasi
(a) Hancurnya Baghdad.
Secara praktis karena kota Baghdad dihancurkan oleh tentara mongol yang merupakan kota kebudayaan dan pengetahuan Islam, berpengaruh hebat bagi kemunduran Islam pada periode berikutnya, di samping itu juga, buju-buku perpustakaan dibakar dan juga karena adanya kendali di bawah orang-orang komunis.
(b) Miskomunikasi ulama’.
                Kondisi semacam ini sangat kontras di era ini, Ulama’ Mesir jarang yang kenal dengan Ulama’ Syam, begitu juga sebaliknya, di samping itu juga semangat berbagi keilmuan mulai berkurang, di samping pancaran cahaya yang sudah mulai meredup.
(c) Intervensi ilmu-ilmu non-syari’at
                Masuknya penjajah Eropa menjadikan dikotomi antar Negara dan syari’at (sekularisme), begitu juga undang-undang Islam diganti dengan undang-undang versi barat, hal ini berlangsung hingga kini kecuali segelintir dari Negara-negara Islam, seperti Saudi Arab (Hanbali), Pakistan (Hanafi), Iran (Syi’ah Ja’fari).
2). Periode masa kebangkitan
                Munculnya tokoh-tokoh besar seperti, al-Nawawawy, Ibnu al-Taimiyyah, dan al-Syaukany-tanpa menghilangkan rasa hormat pada mereka, ternyata belum mampu membangkitkan ghairah umat untuk bangkit dari keterpurukan tersebut.
Walhasil kebangkitan mulai terlihat pada abad 12 hingga sekarang , yakni ketika intelektual Islam mulai melihat realitas yang menunjukkan bahwa hasil rumusan imam-imam masa lalu meskipun banyak yang masih relevan namun banyak pula yang perlu ditinjau ulang. Hal itu dilakukan demi terciptanya rumusan-rumusan hukum yang bisa menyesuaikan dengan realitas kekinian . mulalah diadakan diskusi-diiskusi membahas perubahan dalam mazhab-mazhab fiqih. Sehingga muncul beberapa tokoh pembaharu Islam seperti Muhammad Ibn ‘Abd al-Wahab, Muhammad ‘Abduh, Jamaluddin al-Afghani, Hasan al-Banna, Abu al-A’la al-Maududi, Wahbah al-Zuhaili,Yusuf Qardhawi, dan lain sebagainya.
D. Tasyri’ pada Masa Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebutkan empat orang pimpinan tertinggi umat Islam yang berturut-turut menggantikan kedudukan Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara,yaitu Abu Bakar (w. 13 H), Umar bin Khattab (w. 23 H),Usman bin Affan (w. 35 H ) dan Ali bin Abi Thalib (w. 40 H). Sebutan tersebut diberikan-kepada mereka, selain berhubungan dengan sifat rasyad atau rusyud yang diangap selalu menyertai tindakan dan kebijakan yang mereka lakukan juga dengan ungkapan yang tersebut di dalam hadis Nabi Saw.
Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw tahun 11 H, sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam. Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad
Alasan mereka untuk kembali Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sebagaimana diperintahkan dalam al-Qur’an untuk berbakti kepada Allah dan Rasulullah, dan mengembalikan hal-hal yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasulullah serta menerima atau berserah diri kepada sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah.
Adapun alasan mereka untuk memegangi ijtihad adalah
a. Mereka mencontoh perbuatan Nabi, yaitu mempergunakan ijtihadnya apabila wahyu Ilahi tidak turun kepadanya.
b. Percakapan yang pernah terjadi ketika Rasulullah mengutus Muaz bin Jabal menjadi Qadi negeri Yaman.
c. Apa yang mereka pahami dari penyebutan illat (alasan) pada sebagai hukum dalam nas al-Qur’an dan As-Sunnah, bahwa tujuan dari penetapan hukum tersebut ialah untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia. Dan manakala kemaslahatan menghendaki perturan, umat Islam wajib berusaha menyusun peraturan yang bisa merealisasikan kemaslahatan tersebut.
Atas dasar inilah, para mufti dari kalangan sahabat bersepakat untuk mengembalikan persoalan kepada sumber perundang-undangan yang tiga ini dengan mengikuti urutan-urutannya, sebagaimana yang sudah kita cantumkan di atas.
Para sahabat ketika menerima alquran dan Sunah, mereka tunduk mengamalkannya menurut teks ungkapan semata-mata, kecuali sahabat seperti Umar bin Khattab. Tercatat dalam banyak hal ia sering mengusulkan pendapatnya kepada Khalifah Abu Bakar untuk dijadikan sumber kebijakan, seperti upaya pengumpulan Alquran dan sebagainya; begitu pula pendapatnya hingga dibijaki sendiri melalui dewan musyawarah sahabat, atau kadang menggunakan kekuasaan otoriternya dalam kapasitas beliau sebagai khalifah; seperti kebijakannya mencabut hukum potong tangan pada musim krisis pangan, hukum harta rampasan dari hukum perdata hak milik prajurit menjadi milik negara atau membebankan hak bagi khalifah untuk menarik pajak di atasnya, Sehingga di samping hukum zakat ada hukum pajak, serta reinterpretasi hukum dalam pembagian zakat.
Pada periode ini, metode dalam pembentukan dan pembinaan hukum, dilaksanakan dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penelitian
2. Mencari informasi
3. Bermusyawarah atau diskusi
4. Mengistinbatkan hukum
Salah satu contoh penerapan metode-metode di atas, adalah apa yang pernah dipraktekan oleh Khalifah Abu Bakar, ketika beliau diminta kepastian hukum dari seorang nenek dari hal harta warisan yang ditinggalkan oleh cucunya.
Sedangkan contoh lainnya adalah ijtihad yang dilakukan oleh Khalifah Umar r.a. dalam masalah pemberian zakat pada orang-orang muallaf (orang-orang yang perlu di bujuk hatinya). Padahal dalam alquran terdapat ketentuan tersebut yang termaktub dalam Surat at-Taubah (9): 60.
Dalam tindakanya tersebut Khalifah umar r.a. melihat pada illat diadakanya ketentuan tersebut. Sehingga ketika illat itu tidak ada maka ketentuan tersebut tidak di berlakukaanya. Dengan demikian tidak mengherankan para ulama Ushul fiqh menggunakan madzhab sahabat sebagai sumber hukum. Karena dianggap sesuai dengan kondisi dan situasi di masa itu. Sehingga ada satu kaidah bahwa “Al-hukmu yaduru ma’al illat”, suatu hukum bergulir bersamaan dengan illat.
Walaupun apa yang dilakukan oleh Umar jelas-jelas tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh surat at-Taubah ayat 60, hal itu bukan berarti tindakan dia bertentangan dengan apa yang di titahkan oleh ayat tersebut, melainkan suatu tindakan yang sesuai dengan masa di mana pemberian zakat tersebut tidak di perlukan lagi. Karena alasan pemberian zakat kepada muallaf adalah untuk meluluhkan hati mereka di mana hal itu sangat di butuhkan sebelum islam menjadi kuat. Sedangkan pada masa Umar r.a umat islam sudah begitu kuat sehingga tujuan tersebut telah hilang. Ketika suatu alasan hukum itu telah hilang, maka hukum tersebut juga tidak di berlakukan.
Dinamika pemikiran para sahabat didorong oleh semakin luasnya daerah penyebaran Islam yang diikuti dengan munculnya berbagai permasalahan yang rujukan hukumnya belum ada secara jelas dalam alqur’an maupun hadis. Kondisi inilah yang mendorong para sahabat melakukan penafsiran hukum untuk menjelaskan persoalan hokum yang dihadapkan kepada mereka.
Salah satu alasan perbedaan ini muncul karena berbedanya pendekatan orientasi yang digunakan sehingga terhadap suatu masalah dijelaskan makna hukumnya oleh seorang sahabat di suatu daerah akan berbeda pandangan sahabat lain di daerah lain. Oleh karena itu, pemikiran hukum dalam Islam sejak awal pembentukannya telah mengenal adanya perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha terutama pada masa sahabat sebagai cermin dinamisasi hukum yang merespon perubahan masyarakat. Perbedaan pemikiran hukum di masa sahabat berpengaruh besar terhadap ikhtilaf hukum kaum muslim pada perkembangan selanjutnya.
Perbedaan fiqh di kalangan para sahabat berawal dari prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang belum terjadi di masa Rasulullah sedang kepastian hukumnya belum jelas baik dalam alqur’an maupun hadis. Para sahabat berbeda pendapat tentang otoritas (siapa yang berwenang) menafsirkan naskah jika ada masalah yang tidak dijelaskan dalam alqur’an atau hadis, Dari sini muncul dua pandangan:
1. Kelompok pertama diwakili oleh Ali bin Abi Thalib memandang bahwa otoritas untuk menetapakan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna-makna alqur’an setelah Rasulullah saw wafat dipegang oleh ahli Baith. Hanya merekalah yang menurut nash adalah yang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan menetapkan hukum-hukum Allah. Kelompok ini kemudian dikenal dengan sebutan Ahli al-Baith.
2. Kelompok kedua diwakili oleh Umar bin Khattab yang berpendapat bahwa tidak ada orang tertentu yang ditunjuk oleh Rasul untuk menafsirkan dan menetapkan perintah Ilahi. Alqur’an dan hadis adalah sumber untuk menarik hukum berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul di masyarakat. kelompok ini kemudian dikenal dengan ahli al-Ra’yi.
Sifat berfikir para sahabat yang berkaitan dengan penafsiran nash sangat bervariasi bahkan cenderung menampilkan adu argument, seperti Umar bin Khattab pernah melarang haji tamattu, padahal seara tegas ditetapkan nash. Cara ini kemudian dilakukan pula oleh Usman bin Affan. Tetapi Ali secara demonstrative melakukannya di hadapan Usman. Kata Usman: “Aku melarang manusia melakukan tamattu’ dan engkau sendiri melakukannya”. Jawab Ali: “Aku tidak akan meninggalkan sunnah Rasul hanya karena pendapat seseorang”. Usman berkata; ‘Sesungguhnya laranganku itu hanya ra’yuku saja. siapa yang mau, boleh menjalankannya. Siapa yang tidak mau boleh meninggalkannya”.
Sebab lain dari perbedaan pemahaman dikalangan para sahabat adalah yang berkaitan dengan sunnah. Para sahabat yang mengambil hadis Rasul dan meriwayatkannya berbeda-beda dalam kemampuan serta cara menerima riwayatnya rasul ditanya tentang suatu masalah, ia menghukum dengan hukum tertentu, memerintah atau melarang sesuatu, melakukan sesuatu yang hadir pada peristiwa itu, dan yang tidak mengetahuinya. Sebagian sahabat hadir pada suatu majelis Rasul, sebagian lainnya tidak hadir. Maka setiap orang hanya mengetahui apa yang ia saksikan dan sudah pasti tidak mengetahui apa yang tidak dihadirinya. Misalnya kasus tidak mandi junub walau bercampur dengan istri dan tidak keluar air. Seseorang datang kepada Umar ibn Khattab dan berkata: “Zaid ibn Tsabit berfatwa bahwa pertemuan dua khitan (tanpa keluar mani) sudah menjadi sebab lainnya kewajiban mandi junub,” kemudian Zaid bin Tsabit ditanya Umar. Zaid menjawab, “Aku tidak mengerjakan itu, tetapi aku mendengar hadis itu dari pamanku”. Hal itu ia tanyakan pula kepada Rifa’ah bin Rafi’, lalu Umar mengumpulkan kaum Anshar dan Muhajirin untuk bermusyawarah. Di antara sahabat berkata, “tidak ada di antara kami yang lebih mengetahui hal ini kecuali Nabi dan para istrinya. Kemudian Umar mengutus sahabat untuk bertanya kepada Hafsah. Hafsah tidak mengetahuinya. Kemudian diutus sahabat lain untuk bertanya kepada Aisyah, Aisyah menjawab, “jika dua khitan telah bertemu wajib keduanya mandi”.
Sikap ijtihad para sahabat lebih mengacu kepada pertimbangan umum walaupun ada nash syar’i. Artinya jika syar’i ada yang bertentangan dengan kepentingan umum, maka tinggalkan nash syarah dan dahulukan kepentingan umum. Misalnya pendapat umar yang menafsirkan hukum karena perubahan zaman tentang jatuhnya talaq tiga dengan satu kalimat. Cara demikian dilakukan Nabi dan Abu Bakar berdasarkan riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas. Pada masa Khalifah Umar, ia berpendapat “manusia terlalu terburu-buru di tempat yang seharusnya hati-hati”. Semua orang harus menahan diri untuk tidak mudah melanjutkan thalaq. Umar kemudian menetapkan hukum thalaq tiga dalam satu kalimat.
Terakhir, pengaruh hukum yang paling terasa disebabkan oleh pengaruh politik yang ditinggalkan periode ini adalah pecahnya golongan politik karena urusan khalifah semata-mata yang lambat laun merembet pada soal agama

0 komentar:

Posting Komentar