DEMOKRASI DI INDONESIA
VVVMAKALAH INI DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI SYARAT
PERKULIAHAN
HUKUM TATA NEGARA
DOSEN PEMBIMBING
NENG ELLY
KELOMPOK 9
DISUSUN OLEH :
1.
ABDUL RAHMAN RAZIK 13
2011 011
2.
SRI SUKATMI 13
2011 0
3.
IRMA SURYANI 13
2011 0
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ISLAM OKI
TAHUN
AKADEMIK 2013
BAB I PEMBAHASAN
A.
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa”
(government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup
bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan
dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan
kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan
berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya
di berbagai Negara tidak selalu sama.
2.
Perkembangan
Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan
bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di
Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan
penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak
dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika
bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad
pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi
tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna
Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja
harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke
dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk
memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan
pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini
menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
3.
Bentuk-Bentuk
Demokrasi
a.
Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai
dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal
merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema
keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan
jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social
keagamaan. Konsekuensi dari system dan prinsip
demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan
ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan
tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b.
Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara
komunis, seperti Rusia, China, Vietnam. Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan
kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua
perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat
institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai
revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan
instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
B.
Demokrasi di Indonesia
1.
Pengertian
Demokrasi Menurut UUD 1945
A.
Seminar
Angkatan Darat II (Agustus 1966)
·
Bidang
Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti
menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh
segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam
aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan
secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga
dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari
ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
Bidang Ekonomi Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
-
pengawasan
oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-
Koperasi
-
Pengakuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-
Peranan
pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
B.
Munas
III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas
Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
·
Pengakuan
dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
·
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
·
Jaminan
kepastian hokum dalam semua persoalan.
C.
Simposium
Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan
kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan
yang wajar diantara 3 hal:
1.
Adanya
pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
2.
Adanya
kebebasan yang sebesar-besarnya.
3.
Perlunya
untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara
cepat).
2.
Demokrasi
Pancasila
A.
Pengertian
- Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedi
Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Aspek-Aspek
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi
Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek
Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh
sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya
merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
- Aspek
Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya
dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan
wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan
bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing
dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
- Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi
pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant
para pemimpin pemerintah.
C.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
-
Persamaan
bagi seluruh rakyat
-
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
-
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri
sendiri, dan orang lain.
-
Mewujudkan
rasa keadilan sosial
-
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat
-
Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan
-
Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
3.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik
Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan
ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam
masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan
partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan,
partai atau militer. Perkembangan demokrasi di Indonesia
dibagi dalam 4 periode:
1.
Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi
Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta
partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan
musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.
Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik
semakin meluas.
3.
Periode 1966-1998 (Masa
Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila,
UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam
perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga
Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya
digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang
dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.
Periode 1999- sekarang (Masa
Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol
sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu
banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan
lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR.
Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan
pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).
4.
Demokrasi
Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi
penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara
berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut
system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat,
artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk
rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat
adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam
suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi
Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:”
Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia
diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan
memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan
yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
·
Demokrasi
Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada
rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara.
Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial.
Unsur-unsur
Sistem Pemerintahan yang demokratis sebagai berikut :
-
keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-
tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
-
tingkat
kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara.
-
suatu
system perwakilan
-
suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan
system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai
komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih
ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga
Negara/ alat kelengkapan Negara :
-
Majelis
Permusyawarakatan Rakyat
-
Dewan
Perwakilan Rakyat
-
Presiden
-
Mahkamah
agung
-
BadanPemeriksaKeuangan
Supra struktur politik meliputi
lembaga legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, sedangkan Infra Struktur Politik
meliputi Parta Politik, Golongan Penekan, alat komunikasi aktif dan tokoh –tokoh
politik.
Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra
Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi,
mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses
penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan
politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian
dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
·
Penjabaran
Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman
terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di
dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan
“Kedaulatan
rakyat….” Jadi, system demokrasi Indonesia
sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan
memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan
kekuasaan Negara.
C.
Implementasi
Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi
rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam
UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari
amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1.
Pemilihan
Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2.
Pemilihan
Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat daerah.
3.
Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4.
Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
perseorangan.
5.
Pemilihan
Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri.
6.
Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian
diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan
tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan
UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR,
melainkan oleh UUD.
Tujuan
diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada
Presiden dan DPR.
Menurut
Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
1.
merencanakan
penyelenggaraan KPU
2.
menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3.
mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
1.
menetapkan
peserta pemilu
2.
menetapkan
daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota
3.
menetapkan
tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
4.
menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota
5.
melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
6.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945. Peserta
pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk
calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun
2003. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia
memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih,
pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
hukum tetap. Sedangkan untuk manjadi calon
anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah
berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah
NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia,
berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan
cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis
termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau
organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana
penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih. Berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol.
Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi.
Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah
melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru
dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis.
Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu
untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan
turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah
masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar
berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan
pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009
menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan
sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
0 komentar:
Posting Komentar